Korupsi Jembatan Pedamaran II
Wan Amir Firdaus Resmi Ditahan Jaksa

Line Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah diperiksa selama 7 jam terkait korupsi anggaran dan pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rohil.
Wan Amir ditahan bersama MK, tim leader dari PT Lapi Ganeshautama. Keduanya sama-sama diperiksa sejak Senin (22/5) pagi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan telah menggenakan rompi jingga. Mereka digiring masuk ke mobil tahanan yang mengantar mereka ke Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk.
"Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan. Kita usahakan secepatnya dilimpah ke pengadilan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Baca Juga : Pajero BM 999 BZ Disita dari Rumah Pak Camat
Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap kasus Perdamaran II ditemukan kerugian negara hingga Rp9,9 miliar (bukan Rp9,5 miliar). Kerugian itu sudah dikembalikan PT Waskita Karya (WK) ke rekening penampungan barang bukti Kejati Riau. "Kita temukan dua alat bukti cukup," kata Sugeng.
Selain dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, jaksa penyidik juga menemukan transaksi mencurigakan di rekening Wan Amir sebesar Rp17 miliar lebih. "Uang masuk dari korupsi sebesar Rp8,7 miliar dan uang dari gratifikasi Rp6,3 miliar," jelas Sugeng.
Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rohil sejak tahun 2008 hingga 2011. "Terkait kasus gratifikasi ini masih kita kembangkan," kata Sugeng.
Akibat perbuatannya, Wan Amir dan MB dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kita berupaya secepatnya menyelesaikan berkas kasus ini," tukas Sugeng. **
Baca Juga : Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RTH!
Komentar Via Facebook :