APH Diminta Bertindak

PPTK Dishub Kampar Diduga Patok Fee Dua Persen Dari Nilai Kontrak 6 M Lampu PJUTS

PPTK Dishub Kampar Diduga Patok Fee Dua Persen Dari Nilai Kontrak 6 M Lampu PJUTS

Pekanbaru - Beberapa perusahaan di kampar mengeluhkan pungutan 2 persen dari nilai kontrak yang diminta oleh PPK Dinas Perhubungan Kampar dalam pembuatan kontrak lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), Jum’at  (1/12/23).

Kalau dihitung aspirasi dewan, jumlah “fee” nilai kontrak dari penunjukan langsung (PL) tahun 2022 dan 2023). Tahun 2022 senilai Rp. 1,8 milar dan 2023 hampir Rp 4 miliar, nilainya cukup fantastis.

“Biasalah pak kami dimintai 2 persen dari nilai kontrak lampu PJUTS aspirasi dewan dan proyek Dinas Dishub Kampar, kalau tak dibayar kontrak dipastikan bertele-tele sehingga pekerjaan akan terlambat,” kata salah seorang kontraktor yang mengerjakan lampu PJUTS di Kampar.

Atas kejadian ini Ketua LSM GEMPUR, Hasanul Arifin, sebelumnya sudah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyelidiki dugaan permainan pengadaan lampu PJUTS di Dishub Kampar tersebut.

Selain itu Arif menilai ada permainan dalam pengadaan lampu PJUTS ini, “kongkalingkong yang merugikan negara ini harus diungkap pihak penegak hukum, sebab kalau dibiarkan belanja daerah banyak masuk kantong tentu hal ini berakibat kualitas lampu PJUTS ini tidak sesuai harganya,” kata Ariif

Arif mengatakan, pekerjaan lampu PJUTS dilaksanakan oleh dinas Perhubungan Kampar, bahkan senada dengan LSM Gempur banyak kalangan aspirasi dewan dan kegiatan pengadaan Dishub kampar ini menjadi “mainan” oknum di Dinas Perhubungan tersebut. “Dugaan kami pengadaan PJUTS ini sarat dengan KKN,” katanya.

Selain itu PPK yang terindikasi mengarahkan membeli lampu PJUTS membeli barang kepada kontraktor Joni Paslah patut dipertanyakan. “kami mendengar dari pengakuan para kontraktor, mereka icurigai oknum Dishub sengaja mengunci spek PJUTS ini agar kontraktor yang tak membeli lampu PJUTS dari Joni Paslah sedikit untung,” katanya.

Diketahui Arif dari pengakuan kontraktor “Dishub Kampar meminta lampu 30 watt, namun sebagai syarat dinas melampirkan dokumen harus sesuai standar ISO, “sementara standar ISO tersebut adalah untuk lampu diatas 40 watt. Disinilah awal kecurigaan kita sebab lampu PJUTS yang didapat dari Joni Palah 30 watt artinya di bawah standar ISO” kata pemuda yang akrab dipanggil Bung Arif ini.

Hal itu juga terungkap dari pengakuan pengadaan lampu PJUTS ini Joni Paslah dari penelusuran redaksi pada sejumlah perusahaan di Jakarta, syarat ISO tersebut benar adalah untuk lampu diatas 40 watt.

Joni Paslah sendiri membenarkan hal ini dikonfirmasi beliau mengakui kalau hampir semua perusahaan membeli barang dengan perusahaan yang dibawanya kepada Dishub Kampar.

Berita sebelumnya terkait standar ISO tersebut Joni Paslah dikonfirmasi tidak bisa mengomentari sebab katanya “yang diminta Dinas 30 watt bukan masalah standar ISO”.

“Masalah standar ISO tanya Dinas bang, yang jelas setiap kontraktor yang belanja sama kami semuanya sesuai kontrak yaitu 30 watt,’ jelas Joni Paslah sebelumnya.

Pengakuan kontraktor sendiri, lampu PJUTS dibawah 40 watt itu belanja encer atau sama belanja gelondongan. artinya barang tidak sesuai standar ISO. Kalau belanja gelondongan tentu mutu dan harganya bisa disetel semurah mungkin,” kata salah satu karyawan pengadan solar diesel di Jakarta sebelumnya.

Ditanya selisih harga pengusaha ini menyebut selisihnya antara standar ISO dengan lampu 30 watt lebih dari 100 persen. Informasi yang diterima redaksi tim “Jurnalis Metro Group” modal lampu energi solar sesuai standar ISO seperti yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kampar per unit lampu komplit seharga Rp. 9 juta termasuk ongkos kirim dari Jakarta.

Sementara dikatakan perusahaan pengadaan energi solar di Jakarta ini mengatakan kalau untuk lampu 30 watt cukup harga Rp. 4 juta termasuk ongkos kirim.

“Selisih antara standar ISO dan lampu 30 watt ini sangat jauh berbeda, dimana gegara standar ISO yang disyaratkan oleh Dishub Kampar membuat pengusaha lokal ketar- ketir,” katanya.

Timbul lagi kecurigaan publik, kenapa Dinas mengarahkan belanja kepada perusahaan satu-satunya yang layak menurut Dishub Kampar ini, dimana harga untuk satu lampu energi solar 30 watt saja komplit dipatok harga Rp. 13 juta. “Lampu 30 watt saja banyak selisihnya ya”. Pertanyaannya dapat fee kah oknum di Dishub Kampar??.

Terkait kecurigaan publik ini PPTK Dishub Kampar, Desi dikonfirmasi menyebut, “ISO sesuai syarat dari kementerian Perhubungan kebetulan perusahaan yang memenuhi syarat adalah perusahaan yang dibawa Joni Paslah.

“Kami tidak ada mengarahkan kontraktor kepada Joni Paslah, tapi memang perusahaan yang dibawa beliau yang memenuhi syarat Kemenhub,” kata Desi sebelumnya.

Ketika ditanya standar ISO adalah lampu diatas 40 watt, PPTK proyek in i di Dishub Kampar, Desi menjawab, “sesuai kontrak 30 watt bang”.

Ketika ditanya kenapa dalam syarat pekerjaan PJUTS itu Dishub melampirkan sertifikat ISO?. Desi seperti agak ragu menjawab. Kemudian dikonfirmasi masalah mematok harga pembuatan kontak senilai 2 persen dari harga kontrak lampu PJUTS Desi menjawab singkat “ngak benar,” katanya.** 


Redaksi

Komentar Via Facebook :