478 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Rohil dari 2 Orang IRT

478 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Rohil dari 2 Orang IRT

Kasat dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil foto Bersama dua orang tersangka IRT yang diduga Mengedarkan 478 Butir Ekstasi

Rokan Hilir  - Dengan Gerak Cepat, Sat Res Narkoba Polres Rohil, Kamis 28 Desember 2023, sekira Pukul 00.30 WIB.berhasil mengamankan 478 butir Pil Ekstasi dari dua orang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial YN Siregar alias Nita (38) warga Dusun Simpang Pujud  Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. dan NH Ritonga alias Nur (24 ) warga Aek Paing atas Jalan Anggrek Desa Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut.

Keduanya berhasil di amankan di dalam rumahnya setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah YN Siregar alias Nita sering terjadi transaksi narkotika.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex yang diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dijelaskan sebelumnya  pada Rabu 27 Desember 2023, diperoleh Informasi bahwa ada orang yang mengedarkan/menjual Narkotika jenis Pil Extasi di TKP, Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa S.H., M.H. memerintahkan anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan.

Lalu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan melihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda kedalam Tong Sampah dibelakang rumah lalu masuk kedalam rumah tersebut.

Kemudian Tim Opsnal segera masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan 2 orang perempuan dewasa berinisial YN Siregar alias Nita dan NH Ritonga alias Nur. Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir pil yang diduga jenis Pil Extasi berlogo “QP” berwarna hijau.

Selain itu juga ditemukan  selembar kertas catatan jumlah pil Ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat di Tong Sampah dibelakang rumah yang kemudian diakui oleh  YN Siregar alias Nita bahwa dirinya yang membuang 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Hijau.

Tersangka YN Siregar saat di interogasi oleh tim Opsnal Sat Narkoba, saat itu mengakui bahwa dirinya membuang bungkusan haram itu ke Tong sampah ke belakang rumah saat melihat ada beberapa laki laki yang dicurigai yang mendatangi rumahnya yang diketahui ternyata adalah petugas polisi , " terang Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri.

Kemudian Tim Opsnal juga menyita 2 unit Handphone Android dari keduanya, serta menyita 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Puyang terletak dihalaman depan rumah Tersangka. Selanjutnya tersangka  YN Siregar alias Nita tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari temannya  NH Ritonga alias Nur, 

Lalu NH Ritonga alias Nur tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya yang berinisial D (dalam lidik). Kemudian kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," terang Kasi Humas .

Dari hasil pengungkapan itu ditemukan Barang bukti (BB), berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” warna Hijau .selembar kertas catatan jumlah pil Ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna Cokelat.

2 unit Handphone Android merk Oppo dan Vivo. serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, " Jelas Kasi Humas .

Selanjutnya Pelaksana Harian Iptu Yolanda Alvaleri menjelaskan saat keduanya di tes urine, hasilnya negatif. Terhadap perbuatan pidana keduanya kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Iptu Yulanda Alvaleri.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :