Polda Riau Serahkan Tersangka Penodaan Agama ke Kejati

Line Pekanbaru - SSP, tersangka kasus penodaan agama warga Pandau Permai, telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan berkasnya untuk disidangkan.
"Berkasnya sudah P21 atau lengkap sejak Jumat lalu. Kemarin (Senin, red), terdakwa diserahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Selasa (23/5).
Baca Juga : Ini Surat Ahok dari Penjara pada Relawannya
Sebelumnya, kata Guntur, jaksa sempat mengembalikan berkasnya dan meminta penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau untuk melengkapi dua alat bukti lagi. "Penyidik telah merampungkan dua alat bukti terkait kasus ini sesuai dengan petunjuk jaksa," katanya.
Selanjutnya, tambah Guntur, jaksa akan memproses kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Selama proses persidangan, tersangka ditahan di bawah kewenangan kejaksaan," katanya.
Seperti diketahui, SS ditangkap polisi karena dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat telah menistakan agama Islam melalui akun media sosial miliknya. SS dituduh telah mengunggah pernyataan yang menyulut emosi umat Islam. **
Komentar Via Facebook :