RTRW Provinsi Riau
Pansus Akan Temui KPK dan Kemenko Perekonomian

Line Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator Perekonomian RI untuk membahas pengesahan Ranperda RTRW Riau.
Ketua Pansus RTRW DPRD Riau, Asri Auzar, mengatakan mereka akan mengirim surat kepada KPK untuk diterima berkonsultasi dengan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait aspek hukum dari pengesahan RTRW Riau.
Kesepakatan yang dalam pertemuan pansus dengan pimpinan KPK itu, lanjut Asri, akan mereka dibawa dalam pertemuan dengan Kemenko Perekonomian. "Kita akan sampaikan kesepakatan kita dengan pimpinan KPK dalam pertemuan dengan Kementerian Perekonomian," ucap Asri di Pekanbaru, Selasa (23/5).
Sedangkan usulan yang dibawa dalam konsultasi dengan KPK, lanjut Asri, masih seperti dulu. Salah satunya, penyatuan enam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait RTRW Provinsi Riau. "SK yang disatukan ini akan menjadi pegangan kita dalam menyelesaikan pembahasan RTRW," katanya.
Lalu, pansus akan meminta fasilitas umum, 142 desa, dan kawasan industri yang masuk dalam kawasan hutan diputihkan. Pansus juga menolak adanya holding zone atau cadangan kawasan yang akan diputihkan bertahap.
Menurut Asri, dalam SK MenLHK Nomor 903, disebutkan 105.000 Ha masuk dalam holding zone. "Kita minta langsung diputihkan saja, karena itu sebagian besar lahan warga dan pemukiman. Kalau lahan perusahaan bisa diputihkan, mengapa lahan warga tidak?," tukas Asri. **
Komentar Via Facebook :