Fasum Milik Pemerintah Di Tapung ''Dirampok'' Warga, Di Legalkan Kades Misdi dan Camat

Kampar - Tanah fasilitas umum (Fasum) di daerah kampar, tepatnya di Desa Indrasakti, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, berpindah tangan diduga setelah “dirampok” sejumlah warga, yang lebih mengharukan “perampokan” ini diduga dilegalkan oleh Kepala desa Misdi dan Camat.
Lahan Fasum ini sebelumnya dipinjam warga kepada pemerintah Desa sejak tahun 1994 untuk ditanami sawit, pemakaian lahan seluas 39 hektar ini atas nama pinjam pakai.
Selang beberapa tahun warga yang berkebun di lahan Fasum ini mulai ketagihan dari hasil panen penjualan tandan sawit yang ditumpangkan di lahan tersebut.
“Dengan hasil yang menjanjikan ini makanya kami ingin lahan ini menjadi hak milik,” kata salah seorang warga pada RN yang didengar redaksi media ini, Selasa (12/3/24).
Warga mengaku awalnya dia berupaya membuat surat hak milik dengan mengusulkan kepada Kepala Desa pertama hingga Kades terakhir Desa Indrasakti.
“Kades sebelumnya tidak satupun yang berani mengeluarkan surat karena lahan tersebut adalah lahan pemerintah untuk Fasum, namun setelah Misdi jadi Kades surat kami telah keluar,” kata warga.
“Setelah surat desa keluar saat ini jadi masalah dan kasusnya saya dengar telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Bangkinang,” ulas warga ini.
Menjawab tudingan ini Camat Tapung, Camat Tapung Sofiandi SE.ME, dikonfirmasi tidak menjawab padahal rencana konfirmasi “apakah benar dia sudah dipanggil Kejaksaan dua kali terkait menandatangani surat fasum tersebut.
Kemudian Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius, dikonfirmasi tak menjawab.
Tragisnya lagi mantan kades Desa Indrasakti, Misdi, dikonfirmasi bukan menjawab malah memblokir Hp redaksi media ini.**
Komentar Via Facebook :