Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi RTH

Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi RTH

Line Pekanbaru - Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (GMPK) kembali berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Pangeran Diponegoro, Pakanbaru, Selasa (23/5) sore. Mereka mendesak tersangka korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru segera ditetapkan.

Massa datang membawa poster berukuran besar yang bertuliskan sejumlah tuntutan mereka. "Kami mendesak kejaksaan secepatnya menetapkan tersangka dalam korupsi RTH," kata Broery MP Nainggolan, koordinator aksi.

Broery juga menuding penegakan hukum dalam kasus ini tumpul karena melibatkan sejumlah orang penting di Provinsi Riau. "Jaksa jangan tulikan telingamu dan matikan mata hatinya," teriaknya.

Sama seperti tuntutan mereka dalam aksi sebelumnya, massa GMPK kembali menyebut adanya pungutan liar dalam pelaksanaan proyek-proyek di Pemprov Riau lebih dari 3 persen dari nilai proyek. Pungutan itu diambil dari perusahaan pemenang tender oleh orang-orang dekat petinggi di Pemprov Riau. "Jika tidak diusut tuntas, kami minta Kepala Kejati Riau berhenti saja," katanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, yang menerima aksi itu meminta massa bersabar. Katanya, penyidikan terhadap kasus korupsi RTH masih berjalan. "Penanganan perkara ini tidak bisa tergesa-gesa, perlu proses. Sejak ditangani Februari lalu, kami sudah memeriksa puluhan saksi," katanya.

Bahkan, tambah Sugeng, penyidik sudah menggandeng ahli teknik untuk menguji berbagai aspek terkait proyek RTH itu. "Kita melihat aspek fisik bangunan, arsitektur, taman, pohon, penerangan dan lainnya. Kita masih tunggu hasilnya," kata Sugeng.

Setelah mendengar penjelasan Sugeng, massa membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini dikawal puluhan polisi.

Sebelumnya, massa GMPK juga berdemonstrasi di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Mereka mendesak polisi mengusut kasus pemukulan terhadap anggota mereka oleh sekelompok pemuda yang memakai atribut ormas Pemuda Pancasila.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardianto, juga mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Segera tetapkan siapa tersangkanya! Kita minta siapapun itu harus ditindak tegas!," kata Hardianto baru-baru ini.

Seperti diketahui, dua RTH dibangun di lahan bekas area hiburan Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan di lahan bekas kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) di Jalan Ahmad Yani yang dibangun Tugu Integritas Anti Korupsi dan telah diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Desember 2016 lalu.

Kedua RTH itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya ketika dipimpin Dwi Agus Sumarno. Nilainya  mencapai Rp16 miliar ditambah Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas Anti Korupsi. Hinga kini, kedua fasilitas umum itu belum digunakan. **

 


Komentar Via Facebook :