Ada Apa ! Caleg Demokrat Terpilih Digugat Ke PN Rohil Minta Didiskualifikasi Jadi Caleg DPRD Rohil

Ada Apa ! Caleg Demokrat Terpilih Digugat Ke PN Rohil Minta Didiskualifikasi Jadi Caleg DPRD Rohil

Foto .Advokat Nara Alfiana SH

ROKAN HILIR  -  -Apt.Mawarni S.Fam salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari Partai Demokrat, Daerah Pilihan (Dapil) 2 melayangkan gugatan kepada rekannya Calon Legislatif terpilih Noor Charis Putra alias Empoy terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) . 

Berkas perkara gugatan ini diketahui melalui laman Website resmi  Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil yang didaftar pada 7 Maret 2024 dengan  Reg. perkara Nomor 13/pdt.g/2024/PN RHL, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dalam laman SIPP PN Rohil  terlihat Apt. Mawarni S.Farm selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Nara Alfiana SH melayangkan gugatan kepada Noor Charis Putra selaku Tergugat I  dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir selaku tergugat II . 

Tak luput juga Komisi Pilihan Umum (KPU) Indonesia  Cq Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Riau cq Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, ikut serta selaku Turut Tergugat 

Dalam pokok perkara gugatan PMH yang dilayangkan oleh Apt. Mawarni S.Farm adalah meminta majelis Hakim untuk mendiskualifikasi Tergugat I yang merupakan Caleg terpilih di dapil 2 dari partai Demokrat sebagai Calon anggota legislatif.

Selain itu berdasarkan data yang dirangkum , penggugat dalam  gugatannya  juga mengalami kerugian terdiri dari kerugian materi dan moril total sebesar Rp 5 Milliar, " Ujar Nara Alfiana SH ,Rabu (13/03/2024).saat dikonfirmasi .

Ingin mengetahui hal  perkara lebih jauh,  Saat awak media mengkonfirmasi Kuasa Hukum Penggugat Nara Alfiana SH, " Apa hal yang mendasari penggugat mengajukan gugatan tersebut sehingga meminta untuk mendiskualifikasi Tergugat I selaku pemenang , serta apakah dalam hal ini KPU selaku turut Tergugat hanya di mintai untuk mendiskualifikasi saja atau kah ada hal lain sehingga KPU dilibatkan dalam perkara ini ? 

" Nara Alfiana SH mengatakan, '
 Untuk mengetahui secara jelas apa perbuatan Melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam Perkara ini serta  hal hal yang diminta oleh penggugat. nanti saja kita buktikan dalam persidangan , semoga ada kejelasan setelah dimulainya persidangan pada tanggal 21 Maret 2024 nanti, Silahkan Awak media mengikuti nntii karena persidangan ini terbuka untuk umum , " Ujarnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :