JPU Tak Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Mirwansyah: Jangan-jangan Mereka Takut

JPU Tak Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Mirwansyah: Jangan-jangan Mereka Takut

-Mirwansah SH MH (kanan) dan terdakwa LL (kiri)

Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa LL (34 tahun) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/4/1024). LL dilaporkan karena membuat postingan di akun media sosial miliknya terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan inisial NS.

Kuasa Hukum terdakwa, Mirwansyah SH MH mengungkapkan, dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi ahli ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan satupun saksi ahli yang diperlukan keterangannya dalam persidangan.

"Seharusnya agenda kita hari ini adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dengan berbagai alasan kami tidak dapat menerima itu. Yang pertama katanya stroke ringan lalu kemudian satu ahlinya sibuk. Kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Ini perkara ITE (pencemaran nama baik), tanpa empat ahli itu perkara ini tidak bisa disidangkan. Perkara pencemaran nama baik tidak bergantung pada perasaan korban tapi secara objektif ditentukan oleh empat ahli, ahli bahasa, ahli forensik, ahli ITE dan ahli pidana," ucap Mirwansyah.

"Penting bagi kami untuk mendengarkan keterangan ahli yang mereka sudah terangkan kepada Siber Subdit V Polda Riau mengenai unsur-unsur di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE sudah terpenuhi. Yang mana yang sudah terpenuhi, kami ingin periksa ahlinya. Jangan-jangan mereka takut," lanjut Mirwansyah.

Sesuai dengan SKB 3 Menteri, sesuatu fakta hukum atau kenyataan apabila yang disampaikan dalam medsos adalah suatu kenyataan atau suatu fakta yang kebenarannya dapat dibuktikan, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

"Itu jelas eksplisit disampaikan dalam SKB 3 Menteri, kasus ini tidak masuk kualifikasi UU ITE. Diseretnya klien kami ke pengadilan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap istri sah yang memperjuangkan rumah tangganya," tegas Mirwansyah.

Perlu diketahui, LL (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos) terkait dugaan perselingkuhan suaminya H (37 tahun) dengan perempuan inisial NS.

Atas postingan LL itu, NS membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Jadi beliau (LL) memposting ke medsos dengan penuh kesadaran agar yang bersangkutan menjauh dan agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Tapi atas postingan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum disidang sempat diancam dan dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh pelapor. Kalau tidak akan ditangkap," bebernya. 

Dijelaskan M irwansyah, dugaan perselingkuhan itu terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. H berselingkuh dengan NS yang juga sudah bersuami dan memiliki anak. 

"Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan antara H dan NS itu memang pernah terjadi," tuturnya. 

Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana dan dapat membebaskan kliennya dari semua tuntutan. 

"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum, " pungkasnya.(ref)


Redaksi

Komentar Via Facebook :