Lima Pejudi di Kampar Ditangkap Polisi

Line Bangkinang - Lima pria diamankan Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir, Kampar, di sebuah rumah di KM 32, Jalan Lintas Kampar Kiri Hilir, Kelurahan Sei Pagar, Selasa (23/5) malam. Kelimanya bermain judi qiu-qiu.
Kelima pejudi itu adalah SG (50) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, AN (41), AG (34), JN (42) dan NS (41). Empat terakhir adalah warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Baca Juga : Gubernur Minta Firdaus dan Aziz Berlari Kencang
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Yusril, mengatakan penangkapan kelima pejudi ini berawal dari laporan warga yang resah. "Lalu, kita menerjunkan Kanit Reskrim, Ipda Supriadi, beserta anggota opsnal untuk menyelidiki," kata Yusril, Rabu (24/5).
Ternyata warga laporan itu benar. "Ipda Supriadi dan anggota kemudian menggerebek rumah itu dan mengamankan lima pria yang sedang bermain judi," kata Yusril.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 set kartu domino dan uang Rp510 ribu. "Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yusril. **
Komentar Via Facebook :