Bercucur Air Mata, Terdakwa Lucyana Lee Bacakan Pledoi di Depan Hakim

Mirwansyah dan Lucyana Lee(Okeline.com/ref)
Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE antara terdakwa Lucyana Lee di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (13/5/2004).
Dalam persidangan yang dipimpim Hakim Ketua Salomo Ginting, Kuasa Hukum Lucyana Lee, Mirwansyah SH MH mengatakan pihaknya telah memaparkan dan membacakan nota pembelaan sesuai fakta di persidangan.
"Kami membacakan dua pledoi yakni dari penasehat uukum dan pledoi yang ditulis langsung oleh terdakwa Lucyana Lee. Dia membacakan pledoi sambil terisak dan menangis karena dia sampai detik ini masih berstatus istri sah dari saksi pelapor," ujar Mirwansyah.
Mirwasyah kembali menjelaskan, dalam kontek surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, implementasi poin C pasal 27 ayat 3 jelas menyebutkan bahwa yang disampaikan adalah suatu kenyataan atau kebenaran, maka tidak bisa di kualifikasi kan sebagai pencemaran nama baik.
"Itu jelas. Sehingga jika dikaitkan dengan fakta persidangan, maka tidak ada alasan secara hukum untuk memenjarakan Lucyana Lee," tegas Mirwansyah.
Dia berkeyakinan, Majelis Hakim PN Pekanbaru akan mendapat petunjuk dan keyakinan usai mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh kuasabhukum dan terdakwa.
"Setelah mendengarkan pledoi kami secara seksama, majelis hakim akan memberikan pjtusan yang seadil-adilnya. Karena yang disampaikan adalah suatu kebenaran dan tidak masuk kualifikasi pencemaran nama baik, maka demi hukum dan keadilan kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Lucyana Lee segala tuntutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kristin Sanditari Purba menuntut terdakwa Lucyana Lee 4 bulan penjara atas kasus postingannya di media sosial. Dalam postingannya, Lucyana memajang foto dan menuliskan Pelakor di media sosial pribadinya.
Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPU akhirnya membacakan tuntutan atas perkara nomor 203/Pid.Sus/2024/PN Pbr, Senin (6/5/2024).
Jaksa menyebut, terdakwa Lucyana Lee telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasa 27 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucyana Lee selama empat bulan penjara dengan perintah segera ditahan," kata Kristin.
Perlu diketahui, Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos) terkait dugaan perselingkuhan suaminya H (37 tahun) dengan perempuan inisial NS.
Atas postingan itu, NS membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Lucyana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.(dpn)
Komentar Via Facebook :