Lanjutkan Dua Kasus Korupsi APBD, Kejari Tanimbar Tetapkan Tersangka

Tanimbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan terhadap beberapa kasus Korupsi Rabu (19/6/24).
"Pertama Kejari Tanimbar melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020 - 2022," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman, dalam pesanya pada media ini pada Rabu (19/6/24).
Dikatakan dia, "bahwa perkara Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar telah dinaikkan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 dan hingga saat ini sementara dalam pengumpulan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para Saksi dari Setiap Komisaris dan Jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hinga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan.
"Pemeriksaan juga dilakukan pada pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait," tegas dia.
Kemudian lanjut Kasi Intel ini, "pemeriksaan kedua dilakukan kepada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020".
"Dalam perkara dugaan TPK ini adalah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara Kolektif menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.
"Saat ini terindikasi ada nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664.
"Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00,. Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan," katanya.
Terhadap perkara ini pungkas Muh. Fazlurrahman, "berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023".
"Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.**
Komentar Via Facebook :