Sikat Sawmil Ilegal Kubang Raya, Salamba; Polisi Harus Bongkar Usaha Siluman Arifin Wimko

Sikat Sawmil Ilegal Kubang Raya, Salamba; Polisi Harus Bongkar Usaha Siluman Arifin Wimko

Pekanbaru - Diberitakan sebelumnya, hasil gesekan kayu di sawmill ilegal dikabarkan akan disuplai ke PT Riau Pulp and Paper  (RAPP), At APRIL Group, (Asia Pacific Resources International Holdings Limited) dengan delivery order (DO) PT Alam Permata Riau (PT APR) membuat banyak aktivis tercengang.

Setelah berita ini dirilis PT APR terindikasi melakukan kerjasama dalam pembuatan papan untuk palet dengan sedikitnya 16  sawmill tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, juga membuat Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), Ir Ganda Mora, M.Si, angkat bicara Minggu (23/6/24) siang.

“Ini sudah berjalan lama. Kami menemukan ribuan tual kayu bahan pallet yang di tebang tanpa izin dari daerah Teluk Meranti,” kata Ir Ganda Mora, Minggu (23/6/24).

Ganda Mora mengatakan, “kayu ini secara bebas tanpa pengawasan dari pihak aparat penegak hukum (APH), sehingga kami menduga terjadi pembiaran, sehingga dari lokasi sampai ke tujuan berjalan lancar”.

“Kami akan melaporkan penjual dan penampung palet dengan bahan kayu tanpa izin, kami sudah banyak bukti dan segera persiapkan ke pihak Kabareskrim Mabes Polri dan Dirjen Gakkum KLHK,” katanya.

Diduga pernyataan Ir Ganda Mora ini terkait lemahnya penegakan hukum di Riau, apalagi ketika dikonfirmasi Dikonfirmasi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH, tanpa menjawab sepatah katapun. Ada apa pak Polisi?.

Pemberitahuan ini juga dikonfirmasi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., beliau melihat pesan WhatsApp namun tidak membalasnya. Namun dugaan sementara pihak Polsek Siak Hulu telah dihubungi?.

Berita viral sebelumnya, Dalam bisnis palet dengan bahan baku kayu bulat di monopoli dilakukan oleh oknum pengusaha palet di Riau. Tragisnya, diduga untuk keuntungan berlipat para pengusaha palet untuk PT RAPP dan PT Indah Kiat ini seperti mengaburkan usaha yang ilegal menjadi legal.

Seperti yang dilakukan PT Alam Permata Riau (PT APR) yang terindikasi mengelola puluhan sawmill tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, hasil gesekan kayu di sawmill ilegal ini akan disuplai ke PT RAPP dengan delivery order (DO) PT APR.

Berdasarkan temuan di lapangan kayu bulat para sawmill ilegal disuplai oleh anggota bos PT APR, Arifin Wimko. Pengusaha keturunan ini secara tidak langsung ingin mematikan usaha yang memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI dan memberdayakan sawmil ilegal, “hal ini dilakukan diduga demi keuntungan besar”.

Data sementara temuan wartawan di lapangan di daerah Kubang Raya, sedikitnya ada 16 sawmil yang diberdayakan oleh Pt APR guna memenuhi kebutuhan palet di dua perusahaan kayu di Riau ini.

Dikonfirmasi Arifin Wimko, pada Minggu (23/6/24) tak berani menjawab. Sementara selaku orang lapangan yang mengetahui operasional Pt APR, Vinsen yang merupakan anak Arifin Wimko juga dikonfirmasi namun mereka sama-sam tak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :