Massa Desak Kejati Riau Buka Penyelidikan Proyek Payung Elektrik Mesjid An-Nur

Pekanbaru - Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik di Mesjid An-Nur Kota Pekanbaru. Sebelumnya Kejati Riau telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena temuan audit BPK sudah dikembalikan oleh pelaksana proyek ke kas negara.
Koordinator aksi lapangan GPMPPK, Robi Kurniawan mengatakan, untuk mendukung Kejati Riau agar bisa kembi mengungkap dan melakukan penyeldikan terhadap kasus tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung baru.
"Memang sebenarnya sudah ada rilis dari kejaksaan bahwa (penyelidikan, red) kasus ini telah selesai proses hukumnya. Tetapi, ini suatu penyimpanagan bahwa pada rilis sebelumnya mengatakan kasus ini dihentikan, namun apabila ditemukan data barubaru, ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal dilanjutkan, maka harus ini kami memberikan bukti nyata agar kasus ini dibuka kembali," tegas Robi.
Dengan bukti yang diserahkan ini, Robi berharap agar penyelkdikan kasus dugaan korupsi payung elektrik di Mesjid An-Nur dapat dibuka kembali dan memiliki kepastian hukum.
Dijelaskan Robi, bukti akurat yang dia bawa akan menjawab sluruh keraguan dan tanda tanya publik terkait pergantian spesifikasi payung elektrik Mesjid An-Nur Pekanbaru. "Pertama, Thomas mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pergantian spek kontruksi pembangunan payung. Di dalam bukti ini Thomas mengetahui dan dibenarkan dengan tanda tangannya selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkap Robi.
Kemudian, dalam proses pengerjaan payung elektrik tersebut terjadi hingga lima kali adendum. "Yang bermasalah itu adalah adendum ke tiga, empat dan lima. Terjadi penambahan waktu hari kerja salama 50 harihari, namun tidak ada jaminan kepada negara, jelasnya.
Massa mengancam, kalau bukti yang diserahkan tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan menggelar aksi yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak. Selain itu masa aksi juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejagung RI.
Sentara itu, Plh Kasi Pengen Kejati Riau Iwan Roy Charles mengatakan bahwa Kejati Riau siap menerima bukti baru terkait kasus dugaan korupsi payung elektrik di Mesjid An-Nur.
"Apa yang menjadi harapan bapak-ibu yang sudah tertuang dalam tuntutan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti," singkatnya.
Diketahui, dua dari enam payung elektrik tersebut telah rusak sejak bulan Ramadan kemarin. Sejumlah pekerja kontraktor sedang melakukan perbaikan payung elektrik senilai Rp42 miliar lebih itu. Sejak dibangun pada 2022 lalu, payung elektrik di Mesjid Annur terus bermasalah.
Sejak dibangun pada 2022 lalu, payung elektrik di Mesjid Annur terus bermasalah. Mulai dari terpal yang robek hingga mesin yang rusak. Seperti diberitakan sebelumnya, proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.
PT Bersinar Jesstive Mandiri memenangkan tender proyek payung elektrik Mesjid An-Nur dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 40,7 miliar. Dalam pengerjaannya, proyek enam payung elektrik ini molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Karena tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari lalu.
PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua kepada PT Bersinar Jestive Mandiri hingga 28 Maret 2023. Namun, lagi-lagi perusahaan ini gagal melaksanakan pengerjaan proyek tersebut hingga akhirnya di-blacklist.
Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau rencananya akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran pihaknya akan melakukan audit bersama inspektorat.
Carut marut proyek payung elektrik ini juga memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang membentangkan spanduk dugaan korupsi hingga ungkapan kekecewaan dari SF Hariyanto yang kala itu menjabat Sekda provinsi Riau.
Saat itu, SF Hariyanto menyebut proyek payung elektrik tersebut sudah bermasalah sejak awal. Selain proses tender, tenaga ahli yang digunakan diduga palsu.
Komentar Via Facebook :