Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PT PHR, Kejati Riau Terbitkan Sprintug

Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PT PHR, Kejati Riau Terbitkan Sprintug

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serius dalam menyikapi laporan dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan beberapa hari lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengatakan, tim Kejati Riau sedang melakukan pengumpulan data.

"Lagi dibuat telaahan ini, sprintug sudah, diproses dan kita puldata (mengumpulkan data) dulu," kata Kajati Riau Akmal Abbas, Jumat (5/7/2024).

Saat ini pihaknya sedang melakukan penelaahan dan telah menerbitkan surat perintah tugas (sprintug). Akmal Abbas mengatakan bahwa laporan tersebut juga menjadi salah satu atensinya.

Dia mengaskan bahwa dalam proses spintug semua kemungkinan bisa dilakukan oleh Kejati Riau dalam puldata terhadap laporan, termasuk melakukan pemanggilan para pihak.

"Semuanya saya atensi, semua akan kita proses. Perlu waktu saja, karena sprintug kita mencari apa saja mungkin, secara wawancara, nanti kita penuhi dan kita minta daftar-daftar dokumen dan kita pelajari lagi. Nanti baru apakah kita tingkatkan ke Lid (penyelidikan intelijen), kemungkinan bisa ke Lid dari hasil telaahan dan puldata. Pokoknya ada proses lah," terang Akmal Abbas.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan, Rabu (26/6/2024). 

Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

"Perkara geomembran itu menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR nya percaya saja dibayarin. Jadi kalau kontraknya panjang,  ini harusnya distop, supaya tidak besar kerugian tidak terlalu besar," kata Hinca. 

Dijelaskan Hinca, ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, diantaranya Irfan, Edi Susanto, dan bagian administrasinya.(ref)


Redaksi

Komentar Via Facebook :