Prapid Mentah, Tim Penyidik Kejati Sumbar Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka Doni Rahmat Samulo

Prapid Mentah, Tim Penyidik Kejati Sumbar Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka Doni Rahmat Samulo

Padang - Dalam sidang Prapradilan (Prapid) Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka Doni Rahmat Samulo, dimenangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo, sudah sesuai dengan SOP, Insya Allah Kejati Sumbar menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Hadiman, yang sudah menjadi salah satu nominator dalam kategori Jaksa Teladan dalam Integritas Adhyaksa Awards 2024.

Dikatakan peraih awards pada perhelatan Adhyaksa Awards detikcom tersebut, “bahwa dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat”

“Atas Gugatan Pra Peradilan tersebut maka Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dan menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo,” kata mantan Kajari Kuantan Singingi itu.

Prapid tersebut akan dilanjutkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Miliar tahun 2021 dan saat ini. 

“Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Jaksa yang bertabur prestasi yang banyak ditakuti koruptor tersebut.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :