Aneh?, Korban Tewas Akibat Tugboat Terbakar Medco Energy Bengkanai Limited Bungkam

Jakarta - Pertanyaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilayangkan DPW NCW Kalteng melalui Surat Nomor 030/DPW-NCW/KT/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 lalu tak kunjung dijawab General Manager PT Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL) Barito Utara, Luki Tjahjadi.
Sepertinya dia sengaja bungkam atas sejumlah pertanyaan DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Kalteng terkait pernyataan MEBL saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Barito Utara pada 11 Juni 2024 lalu.
Pertanyaan itu dalam menyoroti kejadian insiden terbakarnya tugboat yang mengakibatkan meninggal dunianya beberapa orang di Sungai Barito, tepatnya di dekat terminal PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu yang telah digunakan oleh PT Kimia Yasa untuk memuat kondensat dari PT Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL).
"Kami pun dari Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah sudah pernah mengirim surat resmi kepada Balai Gakkum LHK Kalimantan pada 6 Juli 2023 terkait mempertanyakan izin kelengkapan izin lingkungan PT Kimia Yasa sesuai aturan perundang undangan," ungkap Ketua DPW NCW Kalteng, Badian dalam surat tersebut.
Menurut Badian, saat itu Kepala Balai Pengamanan & Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad S.Sos, .M.H menyatakan dalam surat resmi tanggal 17 November 2023 ke NCW bahwa berdasarkan pemeriksaan mereka ternyata PT Kimia Yasa telah mempunyai dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL) jenis usaha terminal curah cair BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor : 494 990/Sek/AMDAL/XII/2015.
Namun timbul pertanyaan kritis dari Badian, sependek pengetahuan dia bahwa SPPL itu untuk kegiatan warteg dan pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan, tetapi untuk kegiatan angkutan cair kondensat dan BBM yang mudah terbakar sepertinya gak bisalah ? dengan herannya dia bertanya.
Kemudian dari rekaman video yang beredar luas tersebut, lanjut Badian, pihaknya mendengar bahwa pihak MEBL telah menyatakan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai Pembeli Kondensat bagian Negara dengan mekanisme "Beauty Contest" menurut Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan oleh SKK Migas.
"Mohon kami mendapatkan penjelasan kapan dan dimana PT MEBL telah melakukan proses "Beauty Contest" penjualan kondensat bagian Negara, mohon disebutkan siapa saja perusahaan yang ikut dalam proses tersebut?," ungkap Badian.
Selain itu, NCW Kalteng juga menanyakan, dari acara RDP tersebut di depan Wakil Rakyat terungkap bahwa aktifitas PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensat dari lokasi Wilayah Kerja PT MEBL belum memiliki izin lengkap, sehingga ada saran dari Wakil Rakyat untuk menghentikan sementara aktifitas PT Kimia Yasa yang berpotensi mengancam nyawa masyarakat sekitarnya, apa sikap PT. MEBL atas sikap Wakil Rakyat?
"Apakah kegiatan PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensat dari PT MEBL di terminal Desa Luwe Hulu Sungai Barito sudah memiliki Izin khusus dari Ditjen Perhubungan Laut sesuai aturan Perundang-undangan?," lanjut NCW Kalteng.
NCW Kalteng menyatakan telah menemukan adanya dugaan pembakaran kondensat di Wilayah Kerja Migas Bengkanai PT MEBL, meskipun mereka pernah mendapat informasi bahwa Menteri ESDM terhitung November 2023 telah menetapkan tidak boleh lagi ada kegiatan "ground flaring" di Wilayah Kerja Bengkanai.
"Bagaimana sikap PT MEBL terhadap kabar peredaran kondensat secara illegal di sekitar terminal Desa Luwe dan Lahei diduga berasal dari PT Kimia Yasa yang bisa dianggap sebagai pemicu insiden ledakan yang tentunya ke depan menjadi kekhawatiran warga sekitar," lanjut NCW Kalteng.
NCW Kalteng pun menyatakan telah memiliki bukti-bukti kuat ada beberapa kali kegiatan "ground flaring" di Wilayah Kerja PT MEBL, akan tetapi kami akan kami check ulang apakah terjadi setelah atau sebelum larangan Menteri ESDM tersebut.
Namun sayang, hingga tenggat waktu yang dinyatakan NCW Kalteng untuk memperoleh jawaban dari MEBL, yakni pada 16 Juli 2024, GM MEBL malah bungkam dan tak menggubris pertanyaan NCW Kalteng yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Migas, SKK Migas, DPRD Kabupaten Barito Utara dan PT Kimia Yasa.**
Komentar Via Facebook :