Dugaan Manipulasi Ganti Rugi Tol Dumai - Pekanbaru Mencuat Lagi, MKGR Minta Usut PT HK

Pekanbaru - Dalam rapat gabungan di kantor BPN Riau tanggal 18 maret 2020 lalu terungkap berdasarkan SK gubri No Kpts 387/V/2017 tanggall 18 mei 2017 PT Hutama Karya (HK) ternyata melakukan ganti rugi iduga tidak sesuai berpedoman SK Gubernur Riau (Gubri).
Akibatnya tanah milik Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) sebanyak 32 hektar terpakai tol Dumai - Pekanbaru, “dirampas” tanpa ganti rugi, “kalau kita dengar itu sudah diganti rugi namun kepada siapa. Ini patut kita curigai uang ganti rugi tersebut bocor atau tidak tepat sasaran,” katanya.
Saat rapat padahal sudah diusulkan pihak MKGR agar kiranya perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangi lokasi tentang kebenaran pembangunan Tol Dumai Pekanbaru itu.
“Sekiranya benar pembangunan jalan Tol sesi 2D STA 12.100 - STA 490 dalam wilayah kabupaten Kampar tepatnya di Dusun IV Palembayan desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar sebagaimana surat keterangan wilayah dai Pemkab Kampar tanggal 11 April 2002 No 525/TP/IV/2002/376 maka MKGR Ria memberikan tanah yang dipakai untuk Tol tersebut akan menghibahkan secara gratis, namun Syahril (Kep BPN Riau) sebagai pemimpin rapat menolak untuk menerima usulan pihak MGKR. Patut kita curiga ini ada apa?,” kata tokoh MKGR Riau, melalui ketua LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, Kamis (3/10/24).
“Sejak terbitnya SK Gubri tanggal 18 Mei 2017 dan penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Dumai adalah 131.475 kilometer (KM) dengan luas 1.086,45 hektar ganti ruginya menyasar orang tertentu yang diduga tidak memiliki tanah namun ada surat direkayasa,” katanya.
Lanjut dia, “auditnya kan nanti kan bisa dibuktikan setelah turun kelokasi. Harapan Masyarakat dengan dibangun Jalan Tol seharusnya membawa kesejahteraan masyarakat pemilik tanah lebih baik, akan tetapi malah menimbulkan penderitaan dan gejolak sosial ekonomi masyarakat,’ katanya.
“Hitungan sementara kami, kalau 32 hektar berisi sawit umur 14 tahun bisa terjual Rp. 1,4 miliar, belum lagi pengambilan material tanah timbun yang diambil HK seluas 2,8 hektar dikalikan 6 meter tingginya lalu berapa kubik tanah yang dimanfaatkan gratis, seperti kita tahu itu semua ada nilainya,” katanya.
Kemudian saat rapat diungkap bahwa dana talangan juga disampaikan oleh pihak PT. HK Hary Muliana dalam rapat tanggal 18 Maret 2020 di kantor BPN, “pertanyaannya ganti rugi kok disebutkan dana talangan,” paparnya.
Kuasa Hukum DPP MKGR dalam rapat itu pernah angkat bicara dengan mengatakan, A. Syahrir APtnh SH MH selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah jalan Tol dan juga Kepala ATR/ BPN Riau pasti tahu aturan.
“Bila belum ada penyelesaian administrasi peralihan hak tanah tentu tidak dapat dilaksanakan pembangunan jalan tol (pengadaan belum tuntas) PT. Hutama Karya tidak berhak untuk menguasai tanah masyarakat. Syahrir wajib menangguhkan terlebih dahulu daftar nama kepada jimmy utk terbitkan Surat perintah pembayaran (SPP) inilah kacau balau pengadaan tanah yang direkayasa,” katanya.
Lanjut petinggi MKGR ini “pihak PUPR 2 Jimmy Sirait, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) terungkap dugaan hasil manipulasi M Syahrir A.Ptnh Kepala BPN Riau kepada PT.HK yang terindikasi daftar itu telah dilakukan rekayasa dengan mencantumkan nama yang tidak memiliki tanah”.
“Jadi yang dilakukan oleh Jimmy.s.ST,M dan Syahrir A.Ptnh.SH.MH serta Hary Maulana terbongkar dalam rapat gabungan di kator BPN Riau, tanggal 18 maret 2020 itu. Karena mereka bekerja tidak berpedoman pada SK Gubri tanggal 18 Mei 2017 itu. Itu terindikasi kepada perbuatan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata karena mengangkangi SK Gubri tersebut,” kata Hasanul Arifin.
Disebutkan, “sejak terbitnya SK Gubri tgl 18 Mei 2017 Penetapan lokasi pembangunan jalan Tol ( Pku_ Kandis_ Dumai) 131.475 Km,luas 1.086.45 Ha meliputi :
- Perumekanbaru= 48,08 Ha.
- Kab Siak=407,11 Ha.
- Kab Bengkalis=430,20 Ha.
- Kab Kambar = 98,60 Ha.
- Kodya Dumai = 102,46 Ha.
“Warga dan anggota MKGR di Prov Riau, tanahnya belum tersentuh ganti rugi itu, sehingga masyarakat melakukan perlawanan akibat tidak ada diberikan ganti rugi dengan menutup akses jalan namun pihak PT. HK saat itu memberikan sagu hati ala kadarnya yang besarnya bervariasi yang disebut dana talangan,” katanya.
Terkait SK yang dikangkangi itu, pIhak MKGR Riau (No 022/KUD.KB/IV/2020) pernah menyurati Gubri dan Bupati Siak, namun mereka tak berani menjawab.
Banyak pihak dan pihak MKGR Riau meminta oknum di PT HK dan pihak lain agar diusut terkait masalah ganti rugi yang tidak sesua SK Gubri tersebut, “Aparat Penegak Hukum kami minta perannya melakukan proses sesuai UU dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Salah satu menejer PT Hutama Karya, termasuk Tjahjo Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) EVP Sekretaris Perusahaan Dikonfirmasi menjawab, "maaf mas saya sudah purnabakti," katanya.**
Komentar Via Facebook :