Hampir Setiap Minggu, Tim Kuasa Kuasa Hukum Paslon BiJaK Gencar Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Tim Kuasa Hukum BiJaK saat melaporkan pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Rohil
Rohil - Tim Kuasa Hukum dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati H.Bistamam-Jhony Charles (BiJaK) terus melakukan upaya hukum untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil berjalan sesuai aturan.
Hampir setiap minggu, mereka melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pilkada ke pihak Bawaslu Rohil dan Kepolisian . Laporan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran terkait aparat ASN dan PNS yang diduga tidak Netral adanya intimidasi terhadap pemilih, serta adanya ujaran kebencian dalam masa kampanye .
Dalam laporan kali ini pada hari Selasa 20 Oktober 2024 lalu, ada dua anggota ASN yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Rokan Hilir Hasian Harahap, SPd, M.Pd dan Plt. Lurah Bagan Batu Kota Bambang Sudarman, Spd, MPd beserta Sekdes Penghulu Teluk Pulau Hulu dilaporkan ke Bawaslu. " Jelas Siswandi SH .
Penjelasan ini disampaikan Tim Hukum BiJaK Siswadi, SH yang menyatakan dua ASN ini secara vulgar melakukan foto bersama dengan menggunakan simbol dua jari pada saat pertemuan di Bagan Batu Kota di Kantor Sekretariat DPP Pro Asset. Lambang 2 jari tersebut diduga menjelaskan Lanjutkan dua periode."
Temuan lain juga dilakukan Alpan selaku Sekdes Teluk Pulau Hulu juga melakukan ketidaknetralan dengan cara sekdes tersebut mengenakan kemeja biru dan mengikuti kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil No. Urut 01 Afrizal Sintong dan Setiawan di Kepenghuluan Lenggadai Hilir." Ujarnya .
“Seharusnya, mereka sebagai ASN, Lurah atau perangkat desa haruslah sadar akan aturan-aturan yang berlaku selama pilkada ini, kan semua aturan-aturan itu sudah di sosialisikan, kenapa masih banyak yang melanggar, " Jelas Tim Hukum Bijak Siswadi, SH, Kamis 31 Oktober 2024.
Siswadi, SH Menambahkan sudah jelas aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di dalam SKB bagi netralitas ASN, salah satunya melarang ASN berfoto dengan pose seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol yang bertendensi mendukung salah satu Paslon Pilkada. Faktanya aturan tersebut sengaja tidak diindahkan sama sekali. Ini ada sesuatunya.
Oleh karena itu, semua harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut, dan apabila ada oknum-oknum ASN yang masih saja nekad melanggar aturan tersebut maka berpotensi diancam pidana pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2015 dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan” dan UU Desa NO 6 Tahun 2014 juga mewajibkan agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.” Imbaunya
Pada kesempatan ini, Kami juga berharap agar pihak dari Bawaslu Rohil segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampai, inti dari laporan ini untuk mencegah para ASN lainnya tidak melanggar netralitas ” Ungkapnya.(TIM)
Komentar Via Facebook :