Suap Opini WTP

KPK Tetapkan Irjen Kemendes Tersangka

KPK Tetapkan Irjen Kemendes Tersangka

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, sebagai tersangka dalam kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain Sugito, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni; Jarot Budi Prabowo (Eselon III) Kemendes, Rochmadi Saptogiri (Eselon I BPK) dan Ali Sadli (Auditor BPK).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap mereka yang tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5), KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan.

"SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo) sebagai pihak pemberi suap, sedangkan RS (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) senagai pihak penerima suap," kata Laode, di Gedung KPK, Sabtu (27/5).

Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan tujuh orang. Enam dari kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu dari kantor Kemendes.

Sedangkan uang yang dimankan berjumlah Rp1,145 miliar, Rp40 juta dan 3.000 US Dollas dari brankas RS. "Uang Rp40 juta diduga diserahkan sebagai bagian dari pemberian diduga terkait WTP di Kemendes," kata Laode. **


Komentar Via Facebook :