Gasak Perhiasan Majikan Bernilai Ratusan Juta, Pembantu Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta milik seorang nenek berusia 62 tahun warga Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku pencurian itu dilakukan oleh pembantunya sendiri bernama Tiobah alias Yuliana (40).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, pelaku mencuri perhiasan berupa, anting, cincin emas, gelang, kalung berlian, emas batangan hingga jam mewah. "Nilainya kalau di total mencapai Rp 300 juta. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Pesisir Selatan Sumatera Barat bersama perhiasan yang dia curi," kata Kompol Syafnil, Selasa (28/1/2025).
Mendapat laporan korban, polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka ditangkap pada Jumat 24 Januari 2025. Dari pengakuan pelaku, sebagian dari perhiasan yang ia curi telah dijual kepada seorang pria bernama Kurniawan Sandi (26).
"Setelah itu dilakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Kurniawan Sandi. Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya sesuai peran masing-masing," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 juncto 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(***)
Komentar Via Facebook :