Polres Rohil Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Langka 10 Kotak Fiber Berisi Belangkas di Palika

Polres Rohil Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Langka 10  Kotak Fiber Berisi Belangkas  di Palika

Tersangka dan Barang Bukti 10 kotak Fiber satwa laut Belangkas yang dilindungi saat diamankan di Polsek Panipahan

Rokan Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penangkapan dan perdagangan satwa Belangkas Illegal , Seorang tersangka berinisial US (30), warga Jl. Bhakti Mesjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut di Jl. Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan informasi itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, segera berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan informasi, tim opsnal Polsek Panipahan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga warna putih yang belum berisi muatan. Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati dua pria, yakni US dan seorang sopir berinisial A.

Saat tim melakukan pemeriksaan, 10 kotak fiber berisi belangkas—satwa laut yang termasuk dalam kategori dilindungi—ditemukan di sekitar lokasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, US ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan satwa tersebut. Sementara itu, A, yang hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan tidak mengetahui isi kotak tersebut, ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Tersangka US dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan serupa,” ujar Kapolres.

Saat ini, barang bukti berupa 10 kotak fiber berisi belangkas dan satu unit kendaraan Isuzu Traga telah diamankan di Polsek Panipahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :