14 Tersangka Ditahan Kejari Kampar, Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

14 Tersangka Ditahan Kejari Kampar, Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Kampar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menahan sebanyak 14 tersangka dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada Kampar Tahun 2024.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini penahanan tersebut dilakukan sejak Kamis (30/1/25) sore. Tepat pada hari sidang kedua sengketa Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui kasus yang menjerat para tersangka adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pilkada di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan belum memberi jawaban saat dikonfirmasi media, Jumat (31/1/25).

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah membenarkan penahanan tersebut.

"Iya, 14 orang itu (tersangka yang ditahan)," katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, penahanan tersebut saat pelimpahan berkas penyidikan Tahap 2 ke Kejari Kampar. Pelimpahan itu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kampar.

"Setelah naik ke penyidikan, dari Gakkumdu melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," jelas Syawir Abdullah.

Selanjutnya Ketua Bawaslu juga membenarkan perbuatan pidana tersebut terjadi di Desa Pangkalan Serik. Tepatnya di TPS 01. Mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama pada hari pemungutan suara.

"Semacam persekongkolan jahat gitulah," pungkasnya.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :