Polisi Ringkus Jambret di Pekanbaru, Pelaku Pura-pura Gila

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang pria bernama Rudi Purwanto (34) pelaku jambret di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (29/01/2025) kemaren.
Pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini ditangkap beberapa jam usai beraksi menjambret tas milik seorang wanita bernama Nadia.
Kapolsek Payung Sekaki, IPTU Risman Nurhendri mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai beberapa jam usai menjambret tas milik korban.
"Pelaku berhasil kita amankan usai lokasi pelaku terlacak dari handphone korban yang ia rampas," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, IPDA Irfan Siswanto, Jumat (31/01/2025).
Saat diamankan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tas milik korban yang berisikan 2 unit handphone serta uang tunai.
"Saat ditangkap tas korban masih ditangan pelaku," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi jambret tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Tuanku Tambusai, tak lama kemudian datang pelaku dari arah belakang dan langsung memepet dan merampas tas milik korban, lalu kemudian kabur ke arah Jalan Soekarno Hatta.
"Korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPDA Irfan Siswanto bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Beberapa jam kemudian tim berhasil melacak keberadaan pelaku melalui handphone milik korban dimana pada saat itu pelaku sedang berada di Jalan Kartama," kata Kapolsek.
Tanpa membuang waktu tim pun langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan pelaku sempat direkam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.
Saat diintrogasi pelaku sering memeberikan keterangan berbelit dan pura-pura gila. Kemudian dia mengaku sering melakukan aksi jambret di lokasi tersebut.
"Pelaku mengaku sering melakukan aksi jambret disekitar Jalan Tuanku Tambusai namun keterangannya selalu berubah ubah, terkadang pelaku ini bersikap seperti orang gila, meski begitu kita akan tetap memproses hukum pelaku, kita juga akan berkonsultasi dengan psikiater," kata Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(***)
Komentar Via Facebook :