Program Danatara Prabowo Diduga Masih "Dibonsai"Kelompok Tertentu yang Selama Ini Menguasai BUMN, CERI; Kepala Dilepas Ekor Masih Dipegang

Program Danatara Prabowo Diduga Masih "Dibonsai"Kelompok Tertentu yang Selama Ini Menguasai BUMN, CERI; Kepala Dilepas Ekor Masih Dipegang

Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kembali angkat bicara, berpendapat sangat pedas soal pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto tampaknya mendapat hambatan yang luar biasa.

Superholding yang bertugas untuk pengelolaan investasi di luar APBN yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini diyakini bisa menjadi superholding yang lebih baik seperti Temasek milik Singapura atau Khazanah milik Malaysia.

Alih-alih memiliki Badan Pengelola Investasi (Danantara) yang bisa menyaingi atau bahkan lebih besar dari Holding BUMN Singapura, Temasek, Government of Singapore Investment Corporation (GIC) dan Khazanah Nasional Berhad, namun indikasi yang muncul justru 'dibonsai' oleh kelompok tertentu yang selama ini menguasai BUMN.

"Hal ini dapat dilihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) diatur dalam BAB 1 C, pasal 3D sampai dengan 3Z. Pertama, Danantara menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangannya melaksanakan pengelolaan BUMN dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun dalam pelaksanaan Danantara ini diawasi oleh Menteri BUMN," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Selasa (4/1/2025). 

Kedua, lanjut Yusri, Menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di Danantara untuk memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi. 

"Ketiga, mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional kepada DPR RI. Keempat, pengaturan kewenangan Badan Pelaksana Danantara sebagai pelaksana operasional sangat adminitratif dan lebih layak disebut badan pengkajian investasi daripada badan pengelola investasi," beber Yusri. 

Diungkapkan Yusri, adapun kewenangan BPI antara lain; 

Merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan;
Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan;
Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas; 
Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicators) kepada Dewan Pengawas; 
Menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Badan; 
Mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.

"Kelima, Dewan Pengawas Danantara yang notabene akan diketuai Menteri BUMN diberikan kewenangan yang luar biasa, di antaranya menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana Danantara, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator) dan menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana," beber Yusri. 

Keenam, kata Yusri, pembinaan dan pengawasan Danantara dilaksanakan oleh Menteri. Ketujuh, Badan Pelaksana Danantara tidak akan mandiri dalam membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional karena peran Menteri BUMN masih akan sangat
besar.

"Kedelapan, Badan Pelaksana Danantara dibonsai peranannya dimana tugas bersifat investasi dan operasional akan dilaksanakan oleh Holding Investasi dan Holding Operasional," ungkap Yusri.

Dalam desain RUU BUMN ini, kata Yusri, Holding Investasi bertugas melakukan pengelolaan investasi, pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan. 

"Sementara Holding Operasional bertugas melakukan pengelolaan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan. Sementara Danantara hanya bertugas; 

Mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN; 
Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
 Menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan;
Membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN;
Menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional;

“Poin ke enam Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding," beber Yusri. 

Kesembilan, kata Yusri, Komisaris Utama Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau pegawai Eselon 1 yang tentu saja disetujui oleh Menteri BUMN.

"Kesepuluh, seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. Negara Republik Indonesia memiliki 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna pada Holding Operasional melalui Kementerian BUMN. Namun kewenangannya sangat vital seperti hak untuk menetapkan pedoman atau kebijakan strategis, antara lain kebijakan Akuntansi atau Keuangan, Sumber Daya Manusia, Operasional dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa serta pengembangan Investasi," beber Yusri. 

Menurut Yusri, dari substansi pengaturan dalam Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM RUU BUMN di atas, semakin menguatkan indikasi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN tidak rela melepaskan pengaruh dan kewenangan pada sejumlah BUMN besar berkinerja baik dan beraset besar seperti Bank Mandiri (Rp2.174 triliun), BRI (Rp1.965 triliun), PLN (Rp1.671 triliun), Pertamina (Rp1.412 triliun), BNI (Rp1.087 triliun), Telkom Indonesia (Rp318 triliun), MIND ID (Rp259 triliun) dan Indonesia Investment Authority
(Rp163 triliun). 

"Dengan demikian, Danantara diperkirakan memiliki aset kelolaan awal Rp9,4 ribu triliun atau sekitar US$600 miliar. Untuk itu, Erick Thohir menancapkan kuku pengaruhnya lebih dalam dengan peranan lebih besar revisi RUU BUMN ini. Struktur peran dan tugas Danantara sengaja didesain tidak independen bergantung kepada Menteri BUMN, keputusan bisnis strategis harus melewati berbagai level persetujuan yang panjang, sehingga tidak bisa bergerak lincah dan agresif dalam ekspansi global," ulas Yusri. 

Padahal, kata Yusri, jika Danantara ingin sukses dan menyaingi Temasek, Government of Singapore Investment Corporation (GIC) dan Khazanah Nasional Berhad, maka Danantara harus memiliki keleluasaan dalam mengambil keputusan investasi tanpa terlalu banyak campur tangan politik dan birokrasi. Jika tidak, Danantara hanya akan besar di atas kertas, tapi tidak kompetitif di arena global.

"Ibarat peribahasa, kepala dilepas, ekor dipegang, begitulah nasib Danantara. Kendali utama atas investasi dan operasional masih tetap berada di tangan kelompok yang selama ini menguasai BUMN, sementara Danantara hanya memiliki peran terbatas," ungkap Yusri. 

Padahal, lanjut Yusri, Presiden Prabowo Subianto menargetkan agar aset yang dikelola Danantara dapat berkembang hingga US$982 miliar dan menjadikannya sovereign wealth fund terbesar di dunia, menyusul Norway Government Pension Fund Global (US$1,8 triliun), China Investment Corporation, China (US$1,33 triliun), SAFE Investment Company, China (US$1,09 triliun) dan Abu Dhabi Investment Authority, Uni Emirat
Arab (US$1,06 triliun).()


Komentar Via Facebook :