MK Tolak Gugatan Pemohon Afrizal Sintong Dalam Sengketa Pilkada Rohil 2024

MK Tolak Gugatan Pemohon Afrizal Sintong Dalam Sengketa Pilkada Rohil 2024

Foto bersama tim Kuasa hukum dan Paslon BiJaK usai Putusan MK

Rokan Hilir  - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Pelanggaran Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Afrizal Sintong - Setiawan (ASSET)  Putusan perkara dengan registrasi nomor registrasi 31 PHPUBUP-XXIII/2025.dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (4/01/2025)) di ruang sidang lantai 2 MK sekria Pukul 15.30 WIB.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon ( H.Bistamam- Jhoni Charles) dan pihak terkait ,
Selanjutnya “Menolak permohonan Pemohon( Afrizal Sintong - Setiawan ) untuk seluruhnya,”
Dengan demikian, permohonan dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima. " Ujar Suhartoyo  didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Menurut Mahkamah Konstitusi bahwa dalil Pemohon yang mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (selaku pihak terkait) Bawaslu Rohil dan Pasangan Calon nomor urut 2 H. Bistamam - Jhoni Charles Kompak ( BiJaK) dengan sengaja  melakukan pelanggaran Pilkada dengan Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) dianggap tidak beralasan hukum dan tidak dapat di terima .

Mahkamah berpendapat bahwa para termohon telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang Undang Pilkada .  Sehingga dalil yang di ajukan oleh Pemohon Pasangan nomor Urut 1 Afrizal Sintong - Setiawan (ASET) dalil tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti yang cukup,” Urai Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusannya .

Berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut,  Mahkamah Konstitusi menilai sengketa pilkada Kabupaten Rokan Hilir resmi telah final dan mengikat .**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :