Pasutri Ini Berdagang Sabu di Rumahnya

Pasutri Ini Berdagang Sabu di Rumahnya

Line Pekanbaru - Sepasang suami istri warga Desa Pebadaran, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, ditangkap polisi, Sabtu (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berdagang narkoba jenis di rumahnya di Jalan BOB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, menyebut pasutri ini adalah Marhusa Harungguan Oppusunggu alias Aritonang (suami) dan Lisbet Juwita (istri). "Mereka dilaporkan warga sering mengadakan transaksi narkoba di rumahnya," terang Guntur di Pekanbaru, Minggu (28/5).

Saat petugas dari Satres Narkoba Polres Siak menggerebek rumah pasutri ini, tambah Guntur, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak hitam. Lalu, petugas melihat Lisbet di belakang rumah sambil memegang kotak biru. Petugas mengambil kotak itu dan memeriksanya.

"Ternyata di dalamnya ada satu paket sabu dan timbangan digital," terang Guntur. "Mahuasa mengaku menyuruh istrinya membuang sabu itu karena polisi datang," tambahnya.

Pasutri ini lalu dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa. Mahuasa mengaku mendapat barang haram itu didapat Irwansyah Putra alias Ir. "Tersangka Ir ditangkap dua jam kemudian di sebuah rumah di Jalan Teluk Muhasap di Desa Temusai, Kecamatan Bunga Raya," katanya.

Dari kantong Ir, lanjut Guntur, petugas menemukan 6 paket sabu, satu pak plastik bening pembungkus sabu, dan timbangan digital. "Saat ditangkap, Ir bersama seorang anggota polisi dari Polsek Bunga Raya, Bripka RS," tukas Guntur.

"Ketiga tersangka berikut Bripka RS kini diamankan di Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Guntur. **

 


Komentar Via Facebook :