Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa, JPU : Minta Hakim Perkara 44 Kg Sabu sabu di Rohil Tetap di Lanjutkan

Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa, JPU : Minta Hakim Perkara 44 Kg Sabu sabu di Rohil Tetap di Lanjutkan

Foto. Ilustrasi Pali Hakim

Rokan Hilir  - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu ,(5/02/2025) sekira Pukul 15.30 Wib.mengelar sidang perkara terdakwa Kartono alias Ahuat yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 44.931,2 gram, atau seberat 44 kilogram lebih.

Agenda sidang Tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas Eksepsi (Nota Keberatan) digelar secara Virtual oleh PN Rohil .

Dalam tanggapan yang dibacakan,  JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

JPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menolak keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Kartono alias Ahuat tidak dapat diterima.

2. Menerima dan Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum mempunyai dasar hukum, dan surat dakwaan Penuntut Umum telah diuraikan  secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu tempat sesuai Pasal 156 ayat (1) jo pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

3. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara nomor : 13/Pid.Sus/2025/PN Rhl, atas nama terdakwa Kartono alias Ahuat  tetap dilanjutkan.

Dalam berkas dakwaan ke satu , perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan  Dakwaan kedua , perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait apa nota Keberatan ( Eksepsi ) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa.dalam perkara ini , "  Kami selaku tim Kuasa Hukum dalam Nota keberatan atau Eksepsi , menilai bahwa Dakwan ke satu dan kedua JPU terhadap terdakwa Tidak Jelas atau Kabur .

Selanjutnya Waktu atau tempo  Penangkapan terdakwa yang dicantumkan dalam Surat dakwan serta masa Penahanan Terdakwa tidak sesuai dengan Fakta .

Selain itu adanya Proses Eror In Person (Kesalahan Identifikasi Terdakwa) , " Tegas Daniel Pratama usai keluar dari ruang sidang .

Oleh karena itu ,Kami menilai dakwaan kesatu dan dakwaan ke dua JPU terhadap klien kami adalah cacat hukum karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum, sehingga dakwaan JPU kami meminta majelis hakim untuk  tidak dapat di terima ." Kata Daniel Pratama kepada awak media  

Atas nota pembelaan ( Eksepsi ) dari tim kuasa hukum terdakwa  dan tanggapan dari JPU yang diajukan , Ketua majelis hakim PN Rohil Nurmala Sinurat SH.MH, mengatakan Sidang kita lanjut pada Rabu,(12/02/2025) dengan. Agenda putusan sela." Ungkapnya menutup sidang .**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :