Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 542 Juta, Mantan Pegawai BRI Kualu Diadili

Pekanbaru - Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, menjadi terdakwa dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 542 juta lebih. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).
Dalam perkara ini, Rahmat tidak sendirian. Dia diadili bersama terdakwa lainnya, Renita alias Rere (berkas terpisah), warga Jalan Kandis Ujung, Kota Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Rahmat bersama Renita itu terjadi sekira pada bulan Maret 2019 sampai bulan Desember 2019 silam.
Terdakwa Rahmat selaku Mantri KUR BRI Unit Kualu secara bersama-sama dengan Renita diduga telah melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 debitur perorangan di BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.
“Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,” kata Jaksa, dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH.
Kemudian, kedua terdakwa mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan balas jasa.
Kemudian, terdakwa juga diduga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, dan kondisi dan tempat tinggal calon debitur.
Selain itu, para terdakwa diduga melakukan lencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu. Namun digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan untuk kepentingan kedua terdakwa.
Terhadap pembayaran angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa sampai terjadi kredit macet.
“Akibat perbuatannya itu telah memperkaya diri terdakwa Rahmat Hidayat sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” tegas jaksa.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp542.936.285.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rls)
Komentar Via Facebook :