Tiga Pelaku PETI di Inhu Diamankan Petugas

Tiga Pelaku PETI di Inhu Diamankan Petugas

Line Rengat - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga pelaku pemurnian emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (27/5). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.

Terbongkarnya praktek ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pemurnian emas ilegal di Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Inhu.

Dari informasi itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan menangkap DS (26) dan RO (21). DS adalah penambang emas ilegal sekaligus sebagai pemurni emas ilegal, sedangkan RO sebagai pemurni emas ilegal.

Dari keduanya, petugas mengamankan alat-alat pemurnian emas, seperti; pentolan emas, pompa, tank, penjempit, kepala pompa, mangkok besi, kalkulator, timbangan digital, mangkok berisi serbuk pija, 60 buah cangkang dari tanah dan uang tunai Rp4.385.000.

Kepada petugas, DS dan RO mengaku mendapat modal dari IA (20), warga Air Molek. Lantas, IA pun ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya bakal dijerat Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan Batubara. **

 


Komentar Via Facebook :