Patroli Gabungan, 4 Pelaku Pencurian Diciduk Polsek Senapelan

Patroli Gabungan, 4 Pelaku Pencurian Diciduk Polsek Senapelan

Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Senapelan dan tim gabungan menangkap empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan, Jumat (24/1/2025). Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Pelaku KN (28) dan RA (28) ditangkap di Jalan Perdagangan Kel. Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku mencuri satu karung besi di Perumahan Milenial Recidance Jalan Gajah Nomor 33 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. 

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 23.00 WIB di Perumahan Milenial Recidance Blok A2. 

"Dari kedua orang ini disita satu karung goni yang di dalamnya terdiri dari 23 batang besi angker. Akibat dari Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," kata Akira, Sabtu (8/2/2025). 

Kemudian, dua pencuri besi lainnya yang ditangkap yakni MC (34) dan JE (38). Kedua tersangka mencuri di Jalan Umban Sari tepatnya di samping Kedai Jus Sedang Elok Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Pelaku mencuri satu unit gerobak sorong milik korban MA. Kedua pelaku dipergoki petugas sekira pukul 01.00 WIB dinihari dan langsung digelandang ke Polsek Senapelan," tutur Akira. 

Keempat pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama 15 tahun.(*) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :