MKGR Pertanyakan Lanjutan RDP Komisi II DPRD Riau Atas Pencaplokan Lahan Cadangan Desa Binaan MKGR Di Dusun IV Palembayan Kampar

MKGR Pertanyakan Lanjutan RDP Komisi II DPRD Riau Atas Pencaplokan Lahan Cadangan Desa Binaan MKGR Di Dusun IV Palembayan Kampar

Pekanbaru - Sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Riau, hari Senin, 20 Januari 2025, hasilnya pihak PT Arara Abadi didesak pimpinan sidang untuk menyerahkan legalitas perusahaan yang diduga telah mencaplok lahan cadangan Desa Binaan MKGR untuk dukung program Swasembada Pangan di Dusun IV Palembayan Desa Kota Garo Kecamatan tapung Hilir, Kampar, Riau.

Saat sidang di Ruang Komisi II DPRD Riau, Ketua MKGR Riau Ir. Syarifuddin, mengaku sangat terkejut dimana Ketua Rapat terdengar memberi ultimatum kepada utusan PT. Arara Abadi untuk menunjukkan legalitas PT Arara Abadi.

Rapt ini dilaksanakan perihal laporan/ pengaduan atas hilangnya lahan Desa Binaan MKGR di Dusun IV Palembayan Desa Korta Garo Kecamatan tapung Hilir, Kampar, Riau.

Tentang PT Arara Abadi yang tega mencaplok lahan Desa Binaan MKGR seluas 1625 dengan modus menanam akasia dan eukaliptus.

Awal diketahui pencaplokan ini, setelah pihak MKGR melakukan investigasi tanggal 16 November 2024 lalu dimana ketua timnya Ketua Puskrap MKGR, AKBP Murfi Manurung survey dengan menggunakan dron dan mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.

“Ternyata benar ada pencaplokan oleh PT Arara Abadi,” kata AKBP Murfi Manurung kemarin.

Selain itu kepada DPRD Riau, Ketua MKGR Riau Ir. Syarifuddin telah menyerahkan semua data otentik berikut berita acara investigasi termasuk menyerahkan izin prinsip Bupati 16 Mei 1991 dan bukti telah dilaksanakan Land Clearing pada tanggal 7 Agustus 2000 dan juga MKGR telah memiliki alas hak sejak 7 September 1996.

“Untuk melengkapi data autentik MKGR kita juga telah menyerahkan bukti hasil land clearing 9 Mei 2012 serta surat pengukuran oleh BPN Bangkinang dan telah ada peta biru yang menunjukkan belum adanya surat
SHM/ HGU/ HPH pihak lain (lahan itu adalah milik MKGR),” kata Ketua MKGR Riau Ir. Syarifuddin.

Lain lagi dari pihak PT Arara Abadi terdengar belum menyampaikan kepada Komisi II bahwa humas PT Arara Abadi, Herwansyah yang menyatakan perusahaan ada surat (legalitas), namun ketika diminta pimpinan sidang memperlihatkan legalitas itu, sampai saat ini pihak perusahaan tidak pertnah terdengar menyerahkannya kepada Komisi II DPRD Riau, ada apa?.

“Kami dari MKGR juga telah menyerahkan fotocopy surat legalitas PT Arara Abadi kepada Komisi II tentang izin PT Arara Abadi yang tidak pernah ada di wilayah hukum Pemkab Kampar,” katanya.

“Lahan mereka kalau kita lihat dokumen berada di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Desa Tasik Serai, Desa Mandiangin dan Desa Minas sesuai rekomendasi Gubernur Riau, 24 Feb 1994,” kata Syarifuddin.

Kata Syarifuddin, selayaknya Ketua Komisi II memberikan ultimatum kepada PT Arara Abadi untuk menyerahkan dokumen secepatnya sebelum tanggal 30 Januari 2025. Namun anehnya kalau legalitas PT Arara Abadi jelas kenapa sampai detik ini Komisi II DPRD belum juga terdengar melakukan sidang RDP lanjutan”.

“Kami juga telah menyerahkan tambahan bukti berupa fotocopy 10 pihak lain yang juga melakukan komplain kepada PT Arara Abadi, termasuk MKGR dan staf ahli,” kata Ir. Syarifuddin.

Untuk melengkapi keterangan MKGR kepada wakil rakyat yang terhormat maka kata Syarifuddin, telah diberikan Komisi II DPRD Riau waktu untuk memberikan presentasi dengan fokus saat diadakan sidang RDP lanjutan.

Ketua Desa Binaan Yuspar, SH,MH., juga telah menyampaikan dalam sidang “alangkah baiknya Komisi II DPRD Riau mengundang pemilik PT Arara Abadi, Sten Lee atau selaku penentu kebijakan dan untuk dapat bermusyawarah dengan baik. Kami bersedia jika memang PT Arara Abadi akan memanfaatkan lahan tersebut tentunya dengan mengganti dengan kompensasi”.

“Kalau tidak ada jalan keluarnya maka silahkan angkat kaki dari lahan cadangan Desa Binaan MKGR untuk dukung program Swasembada Pangan di Dusun IV Palembayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, tersebut,” kata Yuspar, Senin (10/2/25).

“Kita bukan mempermasalahkan tapi kita memerlukan kerjasama yang baik. Makanya saya minta Komisi II DPRD Riau untuk sesegera mungkin melakukan rapat lanjutan dengan mengikutsertakan pemilik PT Arara Abadi sebagai penentu kebijakan,” katanya.

Lagi - lagi pihak (Humas) PT Arara Abadi, Herwansyah dikonfirmasi tidak berani menjawab.**


Komentar Via Facebook :