Curi Uang Rp 8,8 Juta, Tukang Palak Modus Minta Uang Ronda Ditangkap

Pekanbaru - Seorang pria ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Rambutan Kelurahsn Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka AB alias ujang (47) tahun melancarkan aksinya pada Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku juga sering melakukan pungutan liar dengan modus ronda malam dan memaksa warga untuk membayar sejumlah uang.
Baca Juga : Rumah Terbakar di Bukit Raya, 1 Penghuni Tewas
"Dia sering pungli mengatasnamakan ronda malam dengan systim pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai - Tuah Madani dan Bina Widya," kata Kompol Syafnil, Selasa (11/2/2025).
Dijelaskan Syafnil, pada Jumat (7/2/2025) lalu, pelaku menggasak uang Rp 8,8 juta di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku meminta uang iuran ronda dan mengambil uang tersebut. "Ini dia mau minta uang ronda tapi uang di atas meja sebanyak Rp 8 juta lebih," ungkap Syafnil.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, main judi slot dan beli handphone. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)
Komentar Via Facebook :