Kapolsek Bukit Raya Bantah Tolak Laporan Kasus Illegal Logging, Ini Penjelasannya

Kapolsek Bukit Raya Bantah Tolak Laporan Kasus Illegal Logging, Ini Penjelasannya

Pekanbaru - Polsek Bukit Raya membantah telah menolak laporan masyarakat terkait illegal logging yang dilaporkan pada Rabu (12/2/2025). 

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menegaskan, laporan soal illegal logging lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan dari Polresta Pekanbaru atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

"Ini salah penafsiran, Polsek Bukit Raya bukan menolak, tapi menyarankan menitipkan barang bukti disini. Menyangkut pidana khusus yang berwenang adalah Polresta Pekanbaru atau Krimsus Polda Riau," tegas Syafnil. 

"Jadi tidak ada Kapolsek Bukit Raya yang menolak laporan. Kalau menitipkan mobil barang bukti di Polsek Bukit Raya silahkan, tapi untuk laporannya silahkan di Polresta Pekanbaru atau Ditreskrimsus Polda Riau," terang Syafnil. 

Beberapa jam sebelumnya, kata Syafnil memang ada sekelompok orang yang mendatangi Polsek Bukit Raya. Mereka menyampaikan terkait adanya satu truk yang mengangkut kayu diduga ilegal logging di daerah Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Syafnil juga mendapat kiriman video singkat berdurasi 30 detik terkait penggerebekan oleh sekelompok orang terhadap truk yang diduga mengangkut kayu ilegal tersebut. Kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Kerumunan. 

 

"Mobil itu sudah berada di lokasi perumahan bukan dipinggir jalan. Kalau ditangkap harus dipinggir jalan lah, bukan sudah berada di perumahan. Sopirnya pun tidak ada. Silahkan buat laporan kalau memang benar itu kayu illegal logging. Jangan membuat framing seolah-olah kami tidak mau menerima laporan," pungkasnya. 

(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :