Gelapkan Mobil Rental, Perwira Polisi Berdinas di Dumai Ditangkap

Pekanbaru - Seorang perwira polisi Dhani Tri Hambali yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ipda Dhani ditangkap usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan mobil jenis Toyota All New Fortuner yang dia rental.
Kasus ini terjadi pada Rabu (28/02/2024) lalu, saat itu Dhani menyewa mobil dari seorang pemilik rental dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan. Namun, sejak Mei 2024, Dhani tiba-tiba menghilang dan keberadaan mobil yang dia rental tidak ada kejelasan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta. Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (27/1/2025).
"Ketika ditanya sama Dhani dimana mobilnya, ternyata mobilnya sudah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta. Mobilnya Toyota Fortuner, dia me rental per bulan ceritanya. Tau-tau bulan ke tiga tak ada kabar, dicari-cari tak bertemu atau menghilang," kata Iptu Dodi kepada Beritasatu.com, Kamis (13/2/2025).
Karena merasa dirugikan, pemilik mobil langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya. "Pemeriksaan saat ini sudah Tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Dodi.
Sedangkan mobil korban saat masih bersama penerima gadai sampai dan statusnya masih sebagai saksi.
"Saat ini mobilnya masih berada sama penerima gadai dan sedang kita upayakan untuk kita sita. Saat ini penerima gadai masih berstatus sebagai saksi, ini tergantung petunjuk Jaksa. Jika Jaksa suruh jadikan tersangka pasal 480 KUHP baru kita naikkan statusnya," lanjut Dodi.
Diketahui, Dhani pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental ini, Dhani dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(***)
Komentar Via Facebook :