Pengembangan Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Kembali Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau

Pekanbaru - Mantan Pj Walikota Pekanbaru dua periode, Muflihun alias Uun kembali di periksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (14/2/2025). Uun diperiksa kurang lebih selama 10 jam terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau periode 2020-2021.
Selama dua hari berturut-turut, Muflihun diperiksa terkait 58 nota pencairan dana (NPD) di Sekwan DPRD Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, Muflihun diperiksa sejak Kamis(13/2/2025) kemarin. "Ini lanjutan pemeriksaan kemarin, hari ini lanjut pemeriksaan dan masih berjalan," kata Kombes Ade Kuncoro kepada Beritasatu.com, Jumat (14/2/2025) malam.
Dia menjelaskan, pada pemeriksaan pada Kamis kemarin, Muflihun masih diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.30 hingga pukul 21.30 WIB. "Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam termasuk isoma. Pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi Muflihun sebanyak 36 pertanyaan. Penyidik ingin mendalami terkait 58 nota pencairan dana (NPD)," kata dia.
Sementara itu, Muflihun yang sempat diwawancarai mengatakan, dirinya diperiksa terkait kelengkapan dokumen. "Betul nggak tanda-tangannya, ada nggak difiktifkan. Insha Allah semua itu memang ada terjadi, kemudian melihat tadi ada tanda tangan yang dipalsukan dan juga kami melihat ada kwitansi yang diteken sama bendahara, itu banyak, lumrah terjadi, masalah administrasi saja," kata Muflihun.
Muflihun mengatakan, dirinya diperiksa hari ini mulai pukul 14.00 WIB dan belum mengetahui apakah ada jadwal pemeriksaan lanjutan. "Pokoknya kalau dipanggil kami datang. Kita selaku warga negara Indonesia tentunya patuh terhadap aturan, hukum, polisi juga agar tuntas masalah SPPD di Sekwan DPRD Provinsi Riau ini," tutur Muflihun.
Menurut Muflihun,dirinya sangat mendukung Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengungkap kasus ini agar terkuak secara jelas dan terang benderang. "Agar tau siapa yang bena rdan salah dalam persoalan SPPD ini," pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :