Jadi Pengedar Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Jadi Pengedar Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru menangkap seorang pecatan polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pecatan polisi inisial MF (33) ditangkap pada Selasa (11/2/2025) bersama seorang rekannya inisial TN (34). Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya yakni RS (27), MRS (23), T dan AF. 

Pelaku MFdan TN ditangkap di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Sedangkan empat tersangka lainnya diciduk di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan bahwa satu dari anam tersangka yang ditangkap merupakan seorang polisi berpangkat Bripka yang baru saja di pecat dengan tidak hormat (PTDH). 

"Salah satu pelaku yang kami tangkap pertama adalamantan polisi yang sudah dipecat atau PTDH dari Polresta Pekanbaru inisial MF. Dia dipecat pada Juli 2024 dan baru keluar dari penjara pada November 2024 atas kasus yang sama, pangkat terakhirnya Bripka," ungkap Jorminal, Jumat (21/2/2025). 

Dijelaskan Jorminal, kasus ini terungkap ketika polisi melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. "Kita pancing terduga pelaku yang pada saat itu berada di Jalan Kuantan. Kita tangkap MF dan TN dan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dan 37 butir pil ekstasi," kata Jorminal. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap empat orang lainnya yakni MRS, MS, T dan AF. "Dari keduanya disita setengah ons sabu-sabu dan pil ekstasi siap edar," kata dia. 

Keenam pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukajadi dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun atau minimal 6 tahun penjara," tandasnya.


Redaksi

Komentar Via Facebook :