Sebulan Buron, Pelaku Jambret di Rumbai Ditangkap dan 1 DPO

Sebulan Buron, Pelaku Jambret di Rumbai Ditangkap dan 1 DPO

Pekanbaru - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pelaku jambret bernama Daniel Dias Fernando alias Dacok (25) usai viral menjambret gelang emas seorang ibu-ibu saat melintas di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (09/01/2025) lalu, sekitar pukul 09.45 WIB. Dalam aksinya pelaku sempat menyeret korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. 

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Rizki Indra mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (21/01/2025) lalu, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan saksi dan korban.

"Kita mendapat informasi pelaku berada di Jalan Sutomo, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata IPDA Rizki, Kamis (27/02/2025). 

Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjambret gelang emas milik korban bersama rekannya berinisial DJ (DPO). 

"Bukan itu saja pelaku juga mengaku telah beraksi di 8 TKP di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kanit. 

Kanit menjelaskan, aksi jambret tersebut bermula Saat  korban bernama Riama (43) mengendarai sepeda motor di Jalan Umban Sari. Tiba-tiba dari arah belakang tiba pelaku bersama rekannya merampas kalung emas milik korban.

Korban sempat terjatuh, namun para pelaku berhasil membawa kalung emas milik korban, tak terima korban kemudian membuat laporan  ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. 

Usai menerima laporan korban tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berperan sebagai tekong. Sedangkan temannya yang saat ini DPO, DJ alias Derjul berperan sebagai pemetik," kata IPDA Rizki.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara," tutup Ipda Rizki.(*) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :