Mungkinkah Presiden Omon-omon Berantas Korupsi "Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN"

Mungkinkah Presiden Omon-omon Berantas Korupsi "Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN"

Jakarta - Jika benar Presiden Prabowo Subianto akan memerangi korupsi dan akan memburu koruptor sampai ke kutub es, maka sebaiknya disarankan segera menonaktifikan sementara Erick Thohir sebagai Menteri BUMN setelah terkuak kerugian Pertamina mencapai Rp 1 kuadriliun untuk periode 2018 - 2023 oleh Kejaksaan Agung akibat dugaan permainan impor minyak di Pertamina Group. 

"Sebab, saat ini Tim Pidsus Kejagung sudah mentersangkakan 6 direksi Subholding Pertamina dan 3 direktur perusahasn swasta, ke depan diperkirankan ada beberapa anggota direksi Pertamina holding dan subholding akan menyusul menjadi tersangka," beber Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (2/3/2025). 

Anehnya, kata Yusri, Erick Thohir yang selama lebih empat bulan ini bungkam ketika Tim Pidsus Kejagung sejak awal Oktober 2024 sudah mulai menggeledah kantor dan rumah-rumah Direksi Pertamina Patra Niaga (PPN), Pertamina International Shipping (PIS), Kilang Pertamina International (KPI) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), mendadak baru pada Sabtu (1/3/2025) mengatakan akan mengevaluasi dan mengganti direksi subholding yang sudah jadi tersangka, setelah sehari sebelumnya bertemu dengan Jaksa Agung sekitar jam 11.00 malam.

"Perlu diketahui, saya sudah pernah diwanwancara selama 3 jam oleh sekitar 14 penyidik Pidsus di gedung bundar pada awal Januari 2025, maaf sesuai kesepakatan bahwa saya harus menjaga kerahasiannya," beber Yusri. 

Tetapi yang pasti, kata Yusri, dari pertanyaan yang diajukan ke saya, penilaian saya terhadap para penyidik Pidsus Kejagung sangat profesional dan sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup untuk mengungkapkan peristiwa pidana yang kerugiannya sangat dahsyat dan melibatkan banyak pihak.

"Karena soal kualitas dan harga BBM itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak termasuk kita sendiri, maka perlu kita dukung penuh pihak Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan permainan impor ini agar terang benderang," ungkap Yusri. 

Jika menurut mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bahwa setelah dia menggebrak dugaan penyimpangan proses bisnis di Pertamina, sekitar 7 bulan dia memohon bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk melaporkan apa yang terjadi di Pertamina, tapi sayang entah alasan apa Presiden Jokowi mengabaikannya.

"Namun seluruh rakyat Indonesia belakangan ini menyaksikan busuknya proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggungjawab Menteri BUMN dan mantan Dirut Pertamina," ungkap Yusri. 

Yang paling menyedihkan, lanjut Yusri, janji kampanye Jokowi pada tahun 2014 akan membesarkan Pertamina agar bisa mengalahkan Petronas, terbukti benar bisa mengalahkan dalam hal korupsinya. Harusnya kerugian ini menjadi tanggungjawab Erick Tohir dengan Nicke Widyawati.

"Ironisnya, di saat bersamaan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang berhasil memberikan laba kumulatif hingga akhir 2024 sebesar USD 97,5 juta (kurs Rp 16.500) atau setara Rp 16,087 triliun untuk Pertamina atas kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Cristy Limited USA selama 20 tahun dimulai tahun 2019, malah oleh majelis hakim Makamah Agung menaikan hukumannya dari 9 tahun menjadi 13 tahun, harusnya Karen dibebaskan dari segala dakwaan, ini benar-benar kasus tragedi sontoloyo," beber Yusri. 

Sebab kata Yusri, MSA ( Master Sales and Purchase Agreement) antara Pertamina dengan Corpus Cristy yang dibuat Karen pada tahun 2012 dan 2013 semua isinya telah diamandemen pada tahun 2015 oleh Dwi Sucipto sebagai Dirut Pertamina, realisasi dan invoice berdasarkan MSPA 2015 bukan MSPA 2012, tapi Karen disuruh tanggungjawab, aneh benar ini.

Masih menurut Ahok, ungkap Yusri, bahwa pengangkatan anggota direksi Pertamina (Persero) hingga Subholding merupakan kewenangan Dirut Pertamina dengan keputusan Menteri BUMN. Ahok mengaku selalu diabaikan sebagai Komut Pertamina. 

"Tak hanya itu, Kementerian BUMN tugas dan fungsinya membina dan mengawasi semua proses bisnis BUMN hingga mengevaluasi kinerja anggota direksi terkait key performace indikator (KPI) direksi secara kolegial sesuai tugas dan fungsi dan tanggungjawab masing-masing anggota direksi dan KPI direksi secara individual merupakan penjabaran KPI itu sebagai alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan atau direksi," kata Yusri. 

Bahkan, kata Yusri, Kementerian BUMN setiap tahunnya mengevaluasi usulan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga memberikan persetujuannya.**


Komentar Via Facebook :