Dugaan Politik Uang di PSU Siak, LSM Perisai Segera Laporkan ke Bawaslu Riau

Dugaan Politik Uang di PSU Siak, LSM Perisai Segera Laporkan ke Bawaslu Riau

Siak - Viral pemberitaan yang mengungkap adanya dugaan bagi-bagi uang (money politics) melalui aplikasi dompet digital di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak. 

Diketahui, PSU di Kabupaten Siak diikuti oleh paslon Afni-Syamsurizal melawan petahana Alfedri-Husni. PSU akan digelar di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Menyikapi hal ini, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi menegaskan, terkait adanya dugaan politik uang melalui aplikasi dompet digital ini, pihaknya akan segera membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Riau. 

"Kami menerima laporan adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tim pasangan calon dengan melalui aplikasi dompet digital Dana. Maka kami LSM Perisai akan segera turun untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut, dan apabila bukti tersebut benar, maka kami segera melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu dan pihak yang berwenang," kata Sunardi, Selasa (4/3/2025). 

Dia menjelaskan, pihaknya meminta kepada segenap tokoh masyarakat baik di Provinsi Riau, Kabupaten Siak serta segenap masyarakat di Kabupaten Siak yang cinta dengan keadilan agar bersama-sama menyikapi persoalan tersebut dan mengawal proses PSU agar berjalan sesuai aturan tanpa politik uang. 

"Bagi pasangan calon yang diduga melakukan hal itu dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. 

Dilansir Tribun Pekanbaru, salah satu tim pasangan calon diduga telah memberikan uang sejumlah Rp 500 ribu dan menjanjikan pada saat mendekati hari "H" akan menambahkan Rp 500 ribu lagi, sehingga total yang diterima untuk satu orang menjadi Rp 1 juta.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan temuan tersebut, dan kami sangat mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat di wilayah TPS 3 Jayapura dan TPS 3 Buantan Besar yang dengan keberanianya untuk menyampaikan kebenaran informasi tersebut. Semoga di bulan yang penuh barokah ini menjadi amal terbaik khususnya bapak Ketua RT yang senantiasa cinta dengan negeri Siak," lanjut Nardi. 

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melalui suratnya mengimbau agar paslon tidak kampanye dan melakukan politik uang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi Undang-undang; Pada Pasal 187 A ayat (1) berbunyi: 

"Bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar".

Bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi; " Sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah".

Paslon yang terbukti melakukan Politik secara tersetruktur, sistematis dan masif bisa terkena sanksi diskualifikasi, dan pelanggaran money politik TSM bisa dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ketentuan pada Pasal 187 A ayat 1 tersebut.

"Bahwa dari informasi melalui media Tribun Pekanbaru tersebut, jelas ada perbuatan pelanggaran administratif TSM pemilihan yaitu perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 Jo 135A UU Pemilihan)," beber Nardi.

Mengingat batas waktu untuk penangann pelanggaran money politik TSM diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 tahun 2017, yang mengatur Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkanya pasangan calon sampai hari pemungutan suara, maka LSM Perisai meminta dukungan kepada tokoh masyarakat dan segenap masyarakat kabupaten Siak untuk segera membuat laporan resmi tentang temuan tersebut.

""Kita pilih pemimpin yang bersih serta berkepribadian jujur untuk negeri Siak Bermarwah," pungkasnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :