Oknum di Kemendag Diduga Kuat Palak Para Importir Buah yang Ingin Dapat Persetujuan Impor

Jakarta - Seorang oknum bernama SAE, diduga kuat memalak importir buah-buahan yang mengajukan permohonan persetujuan impor ke Kementerian Perdagangan. Tak tanggung-tanggung, SAE diduga meminta Rp 1.500 per kg hingga Rp 3.000 per kg jika importir ingin permohonan impornya disetujui Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemeterian Perdagangan.
"Kami telah mendapat informasi bahwa setidak-tidaknya ada 6 perusahaan importir yang sudah memiliki dan memenuhi persyaratan lengkap sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," beber Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Senin (3/3/2025).
Ternyata, lanjutnya, keenam perusahaan di atas telah mengajukan permohonan secara elektronik ke sistem INATRADE untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) beberapa jenis 2buah sejak awal Januari 2025. Namun, hingga saat ini statusnya tidak ada kabar apa pun alias terhenti sebagai penerimaan permohonan di INATRADE.
"Padahal menurut ketentuan, minimal lima hari sudah harus dijawab, apakah memenuhi ketentuan atau tidak," ungkapnya.
Hengki mengutarakan, menurut informasi dari bisik-bisik antar sesama pengusaha importir dan sudah menjadi pengetahuan luas bahwa tanpa berkoordinasi atau mendapat restu dari oknum bernama SAE, yang diduga merupakan Staf Khusus dari seorang Menteri periode yang lalu, untuk pengusaha importir harus bersedia menyetorkan sejumlah uang dengan nilai yang berkisar antara Rp1.500 hingga Rp3.000 per kg, jika tidak mau setor maka jangan pernah bermimpi mendapat persetujuan impor akan diperoleh oleh pemohon dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Padahal sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2021 telah merilis laporan berjudul Kajian Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura beserta rekomendasinya untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan supaya lebih transparan dan akuntabel," tukas Hengki.
Terkait temuan itu, kata Hengki, CERI pada 21 Februari 2025 lalu telah melayangkan konfirmasi tertulis secara elektronik kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman. Konfirmasi tersebut juga ditembuskan ke Menteri Pedagangan RI, Irjen Kemendag dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Namun, lanjut Hengki, konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak ada keterangan apa pun. "CERI kemudian melayangkan permohonan konfirmasi lagi pada 25 Februari 2025 yang kali ini juga ditembuskan kepada KPK, Jaksa Agung dan Bareskrim Polri, terkesan pejabat bagian persetujuan impor ini kebal hukum" ungkap Hengki.
Surat konfirmasi terakhir itu, kata Hengki, sempat direspon oleh Irjen Kemendag, Putu Jayan Danu Putra. Melalui pesan whatsapp, ia menjawab singkat. "Diatensi," jawabnya**
Komentar Via Facebook :