Polda Riau Ungkap Penyelundupan 7,4 Kg Sabu-sabu, Pengendalinya Napi Lapas Cipinang

Polda Riau Ungkap Penyelundupan 7,4 Kg Sabu-sabu, Pengendalinya Napi Lapas Cipinang

Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 7,4 miliar. Parahnya, barang haram itu dikendalikan oleheorang napi dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

"Ada empat tersangka yang kita tangkap salah satunya adalah terpidana di Lapas Cipinang yang merupakan pengendali inisial S," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (4/3/2025). 

Dijelaskan Putu,  keempat terdnagka yakni Z (29), M (35), S (24) dan I (38). Dari Apra pelaku disita barang bukti 8 bungkus kemasan teh cina yang didalamnya berisi narkoba diduga jenis sabu-sabu. 

"Awalnya pada Jumat 4 Februari lalu kami mengamankan Z dan M. Dari pendalaman, diketahui pengendalinya adalah S warga binaan di Lapas Cipinang. dari hasil pemeriksaan terhadap S, dia mengakui bahwa dirinyalah yang telah menyuruh Z untuk berangkat ke Pekanbaru menjemput sabu-sabu tersebut," tutur Putu. 

Pengakuan S, dirinya diperintah oleh I yang merupakan resedivis kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 1 Kg dan pernah di tahan di lapas Kalianda Lampung. 

"Tersangka I ditangkap di sebuah rumah di daerah Cibodas Jawa Barat pada Rabu 19 Februari lalu. Dia mengaku menyuruh S untuk menyiapkan becak darat atau kurir untuk menjemput narkotika ke Pekanbaru sebanyak 8 bungkus tersebut," pungkasnya. 

Saat ini S masih ditahan di Lapas Cipinang serangan Z, M dan I sudah berada di tahanan Polda Riau. Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancamannya cukup berat yakni pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 


Redaksi

Komentar Via Facebook :