Proyek Dermaga Diduga Dimainkan, APH Di Kampar Diminta Jangan "Tutup Telinga"

Proyek Dermaga Diduga Dimainkan, APH Di Kampar Diminta Jangan "Tutup Telinga"

Pekanbaru - DPD LSM GEMPUR RIAU menemukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dugaan "pembangunan dermaga dan rakit di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar" yang berada di Dinas Perhubungan, Kabupaten Kampar tahun anggaran (TA) 2024.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat dalam menjalankan sosial kontrol terutama dibidang Tipikor GEMPUR Riau, sebelumnya sudah mem publikasi di sejumlah media online dan secara  tidak langsung telah menyampaikan kepada instansi terkait seperti inspektorat, BPK dan aparat penegak hukum, namun terkesan semuanya seperti tutup telinga.

“Pantauan langsung kami yang mencolok adanya dugaan pengunaan barang bekas sebagai material dalam pekerjaan proyek tersebut,” katanya Kamis (6/3/25).

Hal tersebut kata Ketua DPD LSM Gempur, Hasanul Arifin, “dilokasi kami melihat material besi yang digunakan saat proyek masih dalam tahap pekerjaan sudah karatan dengan sambungan las yang tidak beraturan sehingga terkesan karatan dan sambungan yang saya sebutkan tadi adalah  material bekas yang dugaan kami tersebut diperkuat dengan tumpukan besi bekas di lokasi proyek”.

“Temuan ini dibenarkan oleh masyarakat disekitar yang mengatakan pada titik pekerjaan itu sebelumnya tidak pernah ada dermaga. Artinya dapat kami katakan tumpukan besi bekas dilokasi  tersebut adalah bukan material bongkaran dari dermaga sebelumnya.,” katanya.

Selain itu dari hasil pantauan Gempur saat melakukan observasi dengan masyarakat di sekitar di lokasi proyek tentunya “semakin menguatkan kami ada dugaan proyek tersebut dikerjakan secara tidak profesional alias asal jadi dan diduga tidak sesuai spek yang telah ditentukan”.

“Menurut keterangan masyarakat di lokasi proyek melihat memang benar bahwasanya tiang Sling tidak rata. Kemiringan jalan menuju dermaga yang sangat curam serta perbedaan ketinggian dermaga dengan rakit sangat mencolok, juga tapak di tiang dermaga dengan model bervariasi, kesluruhan bahan besi ini diduga barang bekas,” katanya.

Sebagaimana dugaan yang kami sebutkan itu bisa terjadi Menurut pendapat kami karena diduga adanya pemufakatan jahat dari pejabat terkait kegiatan tersebut dengan korporasi  dalam hal ini CV RIAU BUMI ADIL secara TSM untuk meraup keuntungan secara tidak wajar dari pembangunan dermaga yang dibiayai APBD kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.346.942.000 dengan masa waktu pekerjaan 120 hari kalender.

Lain dari pada itu proyek fisik yang terindikasi terjadi perbuatan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan  negara ratusan juta rupiah yang sejatinya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara sempurna namun hal tersebut jauh panggang dari api. Dan jika itu yang terjadi dapat kita artikan oknum pejabat pemerintah serta korporasi yang terkait proyek tersebut tidak menjalankan tupoksinya  dan melanggar UU tindak pidana korupsi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Maka untuk itu kami sebagai masyarakat meminta kepada inspektorat ,BPK yang lagi bekerja dalam menjalankan tupoksinya untuk serius terhadap anggaran dan output kegiatan pada proyek ini, agar nantinya masyarakat tidak berasumsi negatif. Terhadap  aph kami berharap untuk dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil oknum terkait seperti konsultan perencanaan,konsultan pengawas, Dirut CV RIAU BUMI ADIL,pengawas/PPTK ,PPK bahkan kepala dinas perhubungan kabupaten Kampar. Kami tentunya siap memberikan keterangan serta memberikan dokumen yang kami dapatkan dari  hasil obeservasi kami dilokasi proyek yang dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan.

Kami akan terus mengawal dari hasil pengawasan serta pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak  inspektorat dan BPK dengan menjadikan ini sebagai atensi.** 


Komentar Via Facebook :