54,02 Gram Sabu dan Dua Pelaku Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polsek Pujud

54,02 Gram Sabu dan Dua Pelaku Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polsek Pujud

Barang Bukti Sabu dan dua tersangka saat diamankan di Polsek Pujud

Rohil - Tim unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,02 Gram, di Simpang Lombok Gang Oto, RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Kamis, pada 06/03/2025, Pukul 01.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP, MSi didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Dahri Iskandar Lubis membenarkan penangkapan tersebut. 

Adapun penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / III / 2025 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 06 Maret 2025," jelas IPDA Dahri Iskandar Lubis.

Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku tepatnya pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekitar Pukul 00.00 Wib, pelapor berinisal  SN (40) mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwasannya di daerah Kepenghuluan Sei Tapah ada terdapat pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Selanjutnya pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Sei Tapah," sebut IPDA Dahri Iskandar Lubis.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota unit Reskrim Polsek Pujud berangkat Ke Kepenghuluan Sei Tapah untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi, bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah berinisal SI Alias Gondrong.

"Kemudian sekitar Pukul 01.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Pujud melihat satu orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah SI Alias Gondrong dan langsung mengamankan orang tersebut dan pada saat di interograsi orang tersebut mengaku berinial HO alias Heri," Urainya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HO alias Heri dan dirumah pelaku  SI alias Gondrong dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang dibungkus tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam kantong celana jeans warna abu-abu.

Barang tersebut dilipat dan disimpan di dalam lemari didalam kamar rumah SI alias Gondrong , kemudian ditanyakan kepada pelaku HO alias Heri, 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu milik siapa, pelaku mengaku kalau 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut milik SI Alias Gondrong.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku Sunardi Alias Gondrong, yang mana saat itu pelaku SI  alias Gondrong sedang berada di warung, setelah pelaku SI alias Gondrong berhasil di tangkap, pelaku di bawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku SI Alias Gondrong dengan di saksikan. RT setempat.

Selain itu tim juga menemukan  baang bukti lainnya berupa 2 (dua) timbangan elektronik warna hitam dan warna hijau stabilo,1 (satu) paket alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah toples warna Pink, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kotak pelastik.

1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan uang sebesar Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu), selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Hasil test urine pelaku HO alias Heri (+) Positif Sabu / AMP.
Sunardi Als Gondrong (+) Positif Sabu / AMP.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Saksi-saksi yang berada di tkp yaitu, CW Saragih (38), Aspol Polsek Pujud, Alamat Teluk Nayang, Febri Valentino Sinaga (21), Anggota Polri, Alamat Teluk Nayang.

Setelah diperiksa  pelaku HO alias Her  (42) merupakan warga Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan Sumut, sedangkan pelaku SI alias Gondrong (42) beralamat di Simpang Lombok, Gang Oto RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.- Riau


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :