Diduga Ilegal, 54 Jerigen BBM Bersudsidi dan 1 Tersangka, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Rohil

Diduga Ilegal, 54 Jerigen BBM Bersudsidi dan 1 Tersangka, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Rohil

Tersangka JS dan Barang Bukti 54 Jerigen BBM bersudsidi saat diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

Rohil  - Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas ( Migas ) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) warga  Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB. 

JS als Koko diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, tersangka yang di jumpai tim reskrim di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapat barang bukti ada 54 jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar. 1 buah gerobak kayu dan 10 Buah Jerigen kosong.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan adanya pengungkapan dsn  penangkapan terhadap seorang  tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi oleh Sat Reskrim Polres Rohil. " Ujarnya .

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, "Jelasnya .

" Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari *APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS* yang berada di Sinaboi,

Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis. 

Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuhnya. 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :