Kantongi Pil Ekstasi, Pasutri Muda Korban Banjir Ditangkap Polisi Saat Mengungsi

Pekanbaru - Pasangan suami istri (pasutri) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Minggu (03/03/2025) dinihari. Pasutri ini ditangkap lantaran kedapatan mengantongi pil Ekstasi saat mengungsi kerumah mertuanya karna rumah mereka yang berada di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru terendam banjir.
Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16) petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil Ekstasi yang mereka dapat dari seorang napi di salah satu lapas.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil Ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan system COD.
"Dari informasi tersebut tim langsung menuju kerumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," kata IPTU Dodi Vivino, Senin (10/03/2025).
Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi kerumah mertuanya.
Melihat hal itu, tim langsung membuntuti kedua tersangka, sesampainya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka.
"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," kata Kanit.
Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang belum diketahui dari lapas mana.
"Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan system COD," kata IPTU Dodi Vivino.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih dibawah umur," tutup Kanit.(***)
Komentar Via Facebook :