6 Perampok BRILink di Rohil Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi

Pekanbaru - Seorang agen BRILink di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) , Riau menjadi korban perampokan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/2/2025) lalu. Dalam perampokan tersebut pelaku yang berjumlah enam orang ini berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan salah satu pelaku dalam beraksi diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Empat orang pelaku masuk ke dalam warung korban, dengan salah satu di antaranya menggunakan senjata api yang diduga jenis airsoft gun untuk mengancam korban. Dua orang pelaku masuk dan mengambil tas berisi uang Rp50 juta, lalu melarikan diri,” ujar Kombes Pol Asep, Selasa (11/3/2025)
Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bertindak dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan mencari bukti lain.
“Kami bersama Polres Rokan Hilir langsung menutup akses keluar-masuk wilayah, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mengarah kepada sekelompok pelaku,” ungkap Asep.
Dijelaskan Asep, saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengidentifikasi total enam tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Tiga di antaranya merupakan warga Labuhan Batu, sementara tiga lainnya berasal dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah aksinya berhasil, para pelaku menukar mobil yang mereka gunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh pelaku yang bertindak sebagai pengawas bersama perempuan yang ikut dalam komplotan tersebut.
“Semua pelaku sudah kami amankan sejak 20 Februari 2025. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kombes Pol Asep Darmawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***)
Komentar Via Facebook :