Polda Riau Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp 13,1 Miliar di Pekanbaru

Pekanbaru - Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai 13,1 miliar di Kota Pekanbaru, Kamis (6/3/2025).
Dalam pengungkapan ini berhasil disita 13,1 kilogram sabu-sabu dan 6.800 pil ekstasi. Selain itu polisi juga menetapkan seorang tersangka yang merupakan kurir narkoba inisial DK (45).
Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama mengatakan, pelaku DK ditangkap di dekat terminal Bandar Raya Payung Sekaki.
"Saat diamankan kami menemukan 14 bungkus paket narkoba, setelah ditimbang beratnya sekitar 13,1 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi. Daripengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanya 72 ribu orang lebih," tutur Kandang, Rabu (12/3/2025).
Dia menjelaskan, DK diperintah oleh seseorang inisial S untuk menjemput narkoba tersebut. Dia diupah Rp 20 juta. "Barang haram itu berasal dari Malaysia dengan sistem terputus. Pelaku hanya berperan mengantarkan barang tersebut namun dia belum tau tujuannya kemana karena sudah tertangkap lebih dulu," pungkasnya.
Kini DK selaku kurir narkoba dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)
Komentar Via Facebook :