Kasi Intel Kejari Kampar Menunggu Laporan Dermaga Seumur Jagung Roboh, GEMPUR; Jangan - jangan?

Kampar - Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkinang, Jackson Apriyanto Pandiangan dikonfirmasi pada Jumat (14/3/25) terkait proyek pembangunan dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar di tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV Riau Bumi Adil yang beralamat di Kuok, Kampar nilai kontrak Rp 1.346.982.900, belum seumur jagung sudah roboh, menjawab “kita tunggu laporannya bang”.
Pertanyaan yang ditanyakan kepada Kasi Intel itu, apakah perlu laporan terkait dermaga roboh yang belum seumur jagung tanpa laporan harus diproses, “tentunya menjadi pertanyaan publik”.
Selaku penegak hukum tentunya jawaban singkat Jackson Apriyanto Pandiangan itu memang sudah selayaknya, namun karena sudah beberapa kali diberitakan media ini belum terdengar para kontraktor maupun Dinas Perhubungan Kampar ini dipanggil. “masa harus menunggu sementara Dermaga diduga dari barang bekas itu sudah rubuh,” kata Ketua DPD LSM Gempur, Hasanul Arifin, Jumat (14/3/25).
Kata Hasanul Arifin yang sudah beberapa kali ke lokasi, “Jika dibandingkan dengan dermaga swadaya masyarakat di sebelahnya, tentunya kalau akibat bencana alam seharusnya dermaga masyarakat itu yang rubuh dahulu. Ini malah dana pemerintah nilai miliaran yang roboh terlebih dahulu. apalagi Dermaga Dinas Perhubungan Kampar baru tahun kemarin sore?,” katanya.
Kontraktor proyek ini kabarnya dilaksanakan oleh CV Riau Bumi Adil yang beralamat di Kuok, Kampar nilai kontrak Rp 1.346.982.900, “dalam pelaksanaan pembangunannya kami duga tanpa pengawasan baik oleh konsultan pengawas maupun OPD terkait”.
“Kami menduga perusahaan tersebut mencari keuntungan dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Karena dugaan permainan ini sangat menyolok Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan dermaga dan rakit desa Tahun Anggara (TA) 2024 di Kampar ini.
“Sebagai lembaga yang peduli akan kinerja Pemerintah yang asal-asaln kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait seperti kepala dinas perhubungan Kabupaten Kampar Refizal,S.Stp,M.Ip selalu PA, atau KPA PPTK, Indra Wirman maupun konsultan pengawas serta rekanan penyedia,” kata Arif.
Dugaan itu sarat manipulasi dan Korupsi dan terindikasi Perbuatan melawan hukum (PHM) tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau pada program pengelolaan pelayaran dengan sub kegiatan pengoperasian dan pelabuhan sungai danau.
“Nilainya pagu cukup pantastis yaitu Rp 1.4 milyarhal ini dibuktikan tertuang pada DPD satuan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar TA 2024,” katanya.
Ulas Arif, “proyek fisik senilai lebih Rp 1.3 milyar itu yang diduga sarat korupsi dan merugikan negara yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat diman nantinya tidak lama dimanfaatkan karena pembangunannya kurang sempurna.
“Kita duga selain besi bekas juga kemiringan lantai menuju dermaga sangatlah curam,” katanya.
Kemudian kata Ketua Gempur ini, “ada beberapa hal yang menjadikan pertanyaan bagi kami yaitu tentang bahan material serta kondisi konstruksi yang dihasilkan saat ini dari proyek tersebut”.
“baru beberapa bulan saja dilapangan kami melihat besi tiang pancang sudah berkarat serta las sambungan tiang tidak teratur,” katanya.
Selain itu papar Arif, “tapak plat tiang pada lantai beton tipis dengan motif beragam serta baut kecil tanpa pakai mur, kami duga korupsi kecil saja sudah nampak pada baut ini”.
“Begitu juga dengan tali sling juga sudah karatan bersanggah dua buah tiang beton retak, begitu juga lantai beton kami duga berkualitas rendah,” katanya.
Adalagi sambung arif, “ruang kemudi rakit juga terbuat dari papan berkualitas rendah, serta masih banyak lagi kejanggalan - kejanggalan yang kami temukan”.
“Terhadap hal tersebut kami menduga material yang di gunakan adalah material bekas dan tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri PUPR dan peraturan lainnya. Artinya proyek Dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang tersebut tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.
“Agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat sebelum proyek ini timbang terima dengan Dinas kami minta BPK dan Inspektorat melakukan [peninjauan lapangan agar temuan ini bisa dibuktikan,” katanya.
Sementara Direktur CV Riau Bumi Adil, Ramli, menjawab “Maaf...ambo kurang paham soal itu pak, cubo tanyokan langsung samo Orang Dinas atau Kontraktor Nya pak. Silahkan hubungi langsung yang bersangkutan, 085271192XXX Idris, itu nomor nyo,” jawabnya.
Idris selaku kontraktor pelaksana yang dimaksud Ramli dikonfirmasi tak menjawab, “aneh bukan?”. Tentunya setelah dramaga ini roboh dan apalagi tak kunjung dipanggil hal ini menambah kecurigaan ada oknum APH di kampar terlibat.**
Komentar Via Facebook :