Proyek Dermaga dan Lampu Jalan Terindikasi KKN, Kadishub Kampar Terkesan "Uji Nyali" Kejari Bangkinang

Pekanbaru - Sejumlah proyek di Dinas Perhubungan Kampar, menuai sejumlah kritik dan proyek Dinas tersebut terindikasi sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bahkan ada yang menduga praktek KKN ini terstruktur dan masif.
Berbicara terstruktur tentunya melibatkan banyak pihak, mulai dari perencanaan sampai kepada aparat penegak hukum nya diduga ikut cawe -cawe dalam memuluskan praktek ini,: kata Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, Senin (17/3/25).
Misalnya Gempur menemukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dugaan "pembangunan dermaga dan rakit di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kampar" yang dilelang oleh Dinas Perhubungan, Kabupaten Kampar tahun anggaran (TA) 2024.s
“Sebelumnya kami sudah mem publikasi di sejumlah media online dan secara tidak langsung telah menyampaikan kepada instansi terkait seperti inspektorat, BPK dan aparat penegak hukum, namun terkesan semuanya seperti tutup telinga, inilah kuat dugaan kita para pemain ini saling koordinasi.
Proyek PJUTS
Masif - gerakan masif adalah gerakan yang dilakukan secara besar-besaran atau melibatkan banyak orang, contohnya diduga dalam pembuatan kontrak lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Dinas yang sama.
Dalam kegiatan proyek penunjukan langsung itu dikatakan aspirasi dewan, tidak tangung - tanggung nilai kontrak dari penunjukan langsung (PL) tahun 2022 dan 2023). Tahun 2022 senilai Rp. 1,8 milar dan 2023 hampir Rp 4 miliar.
Bagaimana tidak menduga ada pihak - pihak mendapat kompensasi, pasalnya Ketua LSM GEMPUR, Hasanul Arifin, sebelumnya sudah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyelidiki dugaan permainan pengadaan lampu PJUTS di Dishub Kampar tersebut, alhasil semua APH seperti tidak peduli?.
“Bahkan beberapa perusahaan di Kampar mengeluhkan pungutan 2 persen dari nilai kontrak yang diminta oleh PPK Dinas Perhubungan Kampar dalam pembuatan kontrak lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS),” kata sumber (korban pungli) Jum’at (1/12/23) lalu.
“Biasalah pak kami dimintai 2 persen dari nilai kontrak lampu PJUTS aspirasi dewan dan proyek Dinas Dishub Kampar, kalau tak dibayar kontrak dipastikan bertele-tele sehingga pekerjaan akan terlambat,” kata salah seorang kontraktor yang mengerjakan lampu PJUTS di Kampar.
Selain itu kata Hasanul Arifin, “PPK yang terindikasi mengarahkan membeli lampu PJUTS membeli barang kepada kontraktor Joni Paslah patut dipertanyakan. “kami mendengar dari pengakuan para kontraktor, mereka icurigai oknum Dishub sengaja mengunci spek PJUTS ini agar kontraktor yang tak membeli lampu PJUTS dari Joni Paslah sedikit untung,” katanya.
Diketahui Arif dari pengakuan kontraktor “Dishub Kampar meminta lampu 30 watt, namun sebagai syarat dinas melampirkan dokumen harus sesuai standar ISO, “sementara standar ISO tersebut adalah untuk lampu diatas 40 watt. Disinilah awal kecurigaan kita sebab lampu PJUTS yang didapat dari Joni Palah 30 watt artinya di bawah standar ISO” kata pemuda yang akrab dipanggil Bung Arif ini.
Hal itu juga terungkap dari pengakuan pengadaan lampu PJUTS ini Joni Paslah dari penelusuran redaksi pada sejumlah perusahaan di Jakarta, syarat ISO tersebut benar adalah untuk lampu diatas 40 watt.
Joni Paslah sendiri membenarkan hal ini dikonfirmasi beliau mengakui kalau hampir semua perusahaan membeli barang dengan perusahaan yang dibawanya kepada Dishub Kampar.
Berita sebelumnya terkait standar ISO tersebut Joni Paslah dikonfirmasi tidak bisa mengomentari sebab katanya “yang diminta Dinas 30 watt bukan masalah standar ISO”.
“Masalah standar ISO tanya Dinas bang, yang jelas setiap kontraktor yang belanja sama kami semuanya sesuai kontrak yaitu 30 watt,’ jelas Joni Paslah sebelumnya.
Pengakuan kontraktor sendiri, lampu PJUTS dibawah 40 watt itu belanja encer atau sama belanja gelondongan. artinya barang tidak sesuai standar ISO. Kalau belanja gelondongan tentu mutu dan harganya bisa disetel semurah mungkin,” kata salah satu karyawan pengadan solar diesel di Jakarta sebelumnya.
Ditanya selisih harga pengusaha ini menyebut selisihnya antara standar ISO dengan lampu 30 watt lebih dari 100 persen. Informasi yang diterima redaksi tim “Jurnalis Metro Group” modal lampu energi solar sesuai standar ISO seperti yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kampar per unit lampu komplit seharga Rp. 9 juta termasuk ongkos kirim dari Jakarta.
Sementara dikatakan perusahaan pengadaan energi solar di Jakarta ini mengatakan kalau untuk lampu 30 watt cukup harga Rp. 4 juta termasuk ongkos kirim.
“Selisih antara standar ISO dan lampu 30 watt ini sangat jauh berbeda, dimana gegara standar ISO yang disyaratkan oleh Dishub Kampar membuat pengusaha lokal ketar- ketir,” katanya.
Timbul lagi kecurigaan publik, kenapa Dinas mengarahkan belanja kepada perusahaan satu-satunya yang layak menurut Dishub Kampar ini, dimana harga untuk satu lampu energi solar 30 watt saja komplit dipatok harga Rp. 13 juta. “Lampu 30 watt saja banyak selisihnya ya”. Pertanyaannya dapat fee kah oknum di Dishub Kampar??.
Terkait kecurigaan publik ini PPTK Dishub Kampar, Desi dikonfirmasi sebelumnya menyebut, “ISO sesuai syarat dari kementerian Perhubungan kebetulan perusahaan yang memenuhi syarat adalah perusahaan yang dibawa Joni Paslah.
“Kami tidak ada mengarahkan kontraktor kepada Joni Paslah, tapi memang perusahaan yang dibawa beliau yang memenuhi syarat Kemenhub,” kata Desi sebelumnya.
Ketika ditanya standar ISO adalah lampu diatas 40 watt, PPTK proyek in i di Dishub Kampar, Desi menjawab, “sesuai kontrak 30 watt bang”.
Ketika ditanya kenapa dalam syarat pekerjaan PJUTS itu Dishub melampirkan sertifikat ISO?. Desi seperti agak ragu menjawab. Kemudian dikonfirmasi masalah mematok harga pembuatan kontak senilai 2 persen dari harga kontrak lampu PJUTS Desi menjawab singkat “ngak benar,” katanya Desi.
Terkait pembangunan Dermaga Hasanul Arifin mengungkap, “pantauan langsung kami yang mencolok adanya dugaan pengunaan barang bekas sebagai material dalam pekerjaan proyek tersebut,” katanya Kamis (6/3/25).
Hal tersebut kata Hasanul Arifin, “dilokasi kami melihat material besi yang digunakan saat proyek masih dalam tahap pekerjaan sudah karatan dengan sambungan las yang tidak beraturan sehingga terkesan karatan dan sambungan yang saya sebutkan tadi adalah material bekas yang dugaan kami tersebut diperkuat dengan tumpukan besi bekas di lokasi proyek”.
“Temuan ini dibenarkan oleh masyarakat disekitar yang mengatakan pada titik pekerjaan itu sebelumnya tidak pernah ada dermaga. Artinya dapat kami katakan tumpukan besi bekas dilokasi tersebut adalah bukan material bongkaran dari dermaga sebelumnya.,” katanya.
Selain itu dari hasil pantauan Gempur saat melakukan observasi dengan masyarakat di sekitar di lokasi proyek tentunya “semakin menguatkan kami ada dugaan proyek tersebut dikerjakan secara tidak profesional alias asal jadi dan diduga tidak sesuai spek yang telah ditentukan”.
“Menurut keterangan masyarakat di lokasi proyek melihat memang benar bahwasanya tiang Sling tidak rata. Kemiringan jalan menuju dermaga yang sangat curam serta perbedaan ketinggian dermaga dengan rakit sangat mencolok, juga tapak di tiang dermaga dengan model bervariasi, kesluruhan bahan besi ini diduga barang bekas,” katanya.
Dermaga
Sebagaimana dugaan yang kami sebutkan itu bisa terjadi Menurut pendapat kami karena diduga adanya pemufakatan jahat dari pejabat terkait kegiatan tersebut dengan korporasi dalam hal ini CV RIAU BUMI ADIL secara TSM untuk meraup keuntungan secara tidak wajar dari pembangunan dermaga yang dibiayai APBD kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.346.942.000 dengan masa waktu pekerjaan 120 hari kalender.
Lain dari pada itu proyek fisik yang terindikasi terjadi perbuatan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang sejatinya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara sempurna namun hal tersebut jauh panggang dari api. Dan jika itu yang terjadi dapat kita artikan oknum pejabat pemerintah serta korporasi yang terkait proyek tersebut tidak menjalankan tupoksinya dan melanggar UU tindak pidana korupsi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Maka untuk itu kami sebagai masyarakat meminta kepada inspektorat ,BPK yang lagi bekerja dalam menjalankan tupoksinya untuk serius terhadap anggaran dan output kegiatan pada proyek ini, agar nantinya masyarakat tidak berasumsi negatif. Terhadap aph kami berharap untuk dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil oknum terkait seperti konsultan perencanaan,konsultan pengawas, Dirut CV RIAU BUMI ADIL,pengawas/PPTK ,PPK bahkan kepala dinas perhubungan kabupaten Kampar. Kami tentunya siap memberikan keterangan serta memberikan dokumen yang kami dapatkan dari hasil obeservasi kami dilokasi proyek yang dapat digunakan sebagai bahan penyelidikan.
“Kami akan terus mengawal dari hasil pengawasan serta pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak inspektorat dan BPK dengan menjadikan ini sebagai atensi,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkinang, Jackson Apriyanto Pandiangan dikonfirmasi pada Jumat lalu terkait proyek pembangunan dermaga dan rakit desa Parit Baru, yang dilaksanakan oleh CV Riau Bumi Adil yang beralamat di Kuok, Kampar nilai kontrak Rp 1.346.982.900, yang saat ini belum seumur jagung sudah roboh, menjawab “menunggu laporan”.
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tindak pidana korupsi, termasuk korupsi proyek. UU ini diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.**
Komentar Via Facebook :